JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polisi bongkar praktek prostitusi online yang mempekerjakan anak di bawah umur di sebuah hotel kawasan Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan ini, lima orang muncikari turut diamankan.
Wakapolres Jakarta Selatan AKBP. Harun mengungkapkan setidaknya ada enam anak di bawah umur yang dijadikan PSK. Korban merupakan anak-anak broken home.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut, ditetapkan ada lima tersangka, empatnya dewasa, yaitu pertama Tersangka (MH), (AM), (MRS) dan (RD). Satu tersangka pelaku masih di bawah umur,” ujarnya, Sabtu (24/9/2022).
“Kemudian ada beberapa korban di situ, didapati di hotel tersebut ada enam orang, yang di antaranya lima ini anak di bawah umur dan satunya sudah dewasa,” sambungnya.
Menurutnya, praktek prostitusi online di hotel ini sudah berlangsung selama dua bulan. Muncikari memasang open BO para korban di aplikasi MiChat dengan tarif hingga Rp800 ribu.
“Dari hasil pemeriksaan kita dapati bahwasanya mereka melaksanakan kegiatan prostitusi online ini sudah kurang lebihnya 1 bulan sampai 2 bulan di tempat tersebut, di salah satu hotel tersebut,” ututurnya.
“Penawarannya kurang lebih Rp800 ribu dengan penyampaian open BO Rp800 sekali, penyampaian seperti itu di MiChat,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.