MAJALENGKA, AKSIKATA.COM – Sungguh malang nasib remaja yang masih belia, di tengah sawah gadis ini dirudapaksa oleh 11 remaja tangggung. Kejadian memilukan ini menimpa warga Kecamatan Jatitujuh, Majalengka, Jawa Barat.
Beruntung pelakunya kini sudah diringkus aparat, dan menghadirkan mereka di depan awak media pada Rabu (2/2/2022), di Polres Majalengka.
Menurut Kapolres Majalengka AKBP Edwin Afandi, mulanya peristiwa memilukan itu terjadi saat salah satu pelaku, Anton Asuta (18), warga Kecamatan Salawana, Majalengka menjemput korban.
Kejadiannya sendiri terjadi Sabtu (16/2/2021), siang. Dalam perjalanan, tersangka mengajak korban ke area tanggul pesawahan di Desa Kertasari, Kecamatan Ligung.
“Saat di TKP, pelaku menghubungi teman-temannya,” kata AKBP Edwin Afandi.
Naas bagi korban para pelaku pun berdatangan usai dikabari Anton. Tak berapa lama korban pun dicekoki minuman keras (miras) jenis Ciu. Tak butuh lama, korban pun dalam keadaan setengah sadar alias mabuk, dan kemudian korban mulai dirudapaksa secara bergilir oleh para pelaku yang masih ABG.
“Mereka bergilir melakukan pencabulan terhadap korban. Pelaku Anton sempat merekam aksi itu,” papar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang beragam. RK (15), RMF (13) dan AJF (15), dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Mereka diketahui melakukan pencabulan.
Adapun Anton Asuta, SAW (15) MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), dan M (15) dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Mereka diketahui melakukan persetubuhan.
“Saudara AA (12, pelaku pencabulan) dikembalikan kepada orang atau mengikut sertakannya dalam program pendidikan pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah selama 6 bulan.
Sementara, Kasat Reskrim AKP Febri H Samosir mengatakan, perlakuan berbeda antara pelaku AA dengan yang lainnya dikarenakan yang bersangkutan masih berusia 12 tahun. Dijelaskannya, berdasarkan Undang-undang, pelaku kejahatan 12 tahun ke bawah dikembalikan kepada orang tua.
“Karena umurnya masih 12 tahun. Dituangkan di UU, kalau di bawah 12 tahun, dikembalikan ke orang tua,” ujarnya.


