Bermodus Ajarkan Ilmu Tenaga Dalam, Pengajar di Pondok Pesantren Perkosa 3 Santriwati

Foto: Humas Polda Jabar

BANDUNG, AKSIKATA.COM – Satuan Reserse (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jawa Barat menangkap seorang pria berinisial H, seorang pengajar di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Ciparay, Kabupaten Bandung.

H ditangkap lantaran diduga memerkosa 3 santriwati yang masih di bawah umur di ponpes itu. Aksi pencabulan tersebut dilakukan sejak 2019-2021 lalu.

Kapolresta Bandung Polda Jabar, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan modus yang dilakukan pelaku, yakni dengan berpura-pura mengajarkan tenaga dalam kepada tiga santriwati yang menjadi korban.

“Pelaku H ini dalihnya adalah berpura-pura akan memberikan ilmu tenaga dalam, kemudian pelaku memijit para korban dan akhirnya korban disetubuhi,” jelasnya.

Setelah itu, pelaku kemudian memijat punggung korban, hingga korban tak sadarkan diri. Dalam kondisi begitu, pelaku menyetubuhi para korban.

Mendapat perlakuan tidak senonoh dari guru pendidik sekaligus pemilik pesantren ini, salah satu korban bercerita kepada orang tuanya dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandung Polda Jabar.

“Setelah ada laporan dari para korban dan memeriksa beberapa saksi serta barang bukti menvisum para korban, tidak sampai satu minggu pelaku H berhasil kami amankan,” katanya.

Polisi pun melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari 7 orang saksi.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku H dijerat Pasal 81 ayat (2)Jo pasal 76 D Pasal 82 ayat (3) Jo pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU pengganti UU RI N0 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku diancam paling lama hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena pelaku merupakan tenaga kependidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.