Polda Bali Kasus Mafia Property yang Menimpa Artis Ivanka Suwandi

DENPASAR, AKSIKATA.COM – Artis senior Ikatan Cinta, Ivanka Suwinda menjadi korban mafia property. Dia mendatangi Polda Bali bersama kuasa hukumnya mendesak penyidik menuntaskan proses hukum yang dilaporkanya 3 tahun lalu, pada Senin (3/1/2022) lalu.

Perempuan berusia 52 tahun yang menjadi pemeran Mama Karina dalam sinetron Ikatan Cinta itu sudah pernah melaporkan kasus penipuan yang dia alami ke Polda Bali pada 2019. Sampai saat ini, penipuan yang dialami masih dalam pengusutan Polda Metro Bali.

Kasubdit II Dit Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya, dalam siaran persnya, Senin (10/1/2022) menyebutkan, diawali pada Februari 1996, Ivanka membeli sebuah kavling di Blok A Perumahan Pondok Kampial Permai, Badung, Kuta Selatan seluas 137 m2 dengan harga Rp38.600.000,- dengan cara dicicil dan telah dibayar lunas pada 1997.

artis Ivanka Suwandi

Hal itu diperkuat dengan bukti kwitansi yang dipegang Ivanka. Bahkan pada tahun 1998, pengembang melakukan serah terima kunci kepada Ivanka. Namun, dalam tahun-tahun berikutnya, proses penandatanganan. Akta jual beli sesuai dengan apa yang dijanjikan pengembang tak kunjung di lakukan.

Pada tahun 2018 korban Ivanka mendapati bahwa bangunannya telah ditempati oleh orang lain. diduga kuat tanah dan bangunan itu telah dijual kembali oleh terlapor HR yang merupakan Komisaris dan pemegang saham di PT. BKU sebagai pihak pengembang. Tak terima, dia lalu melaporkan kepada kepala lingkungan daerah tersebut. Selanjutnya dia melaporkan ke Polda Bali pada Februari tahun 2019.

Menurut Made Witaya, saat ini polisi sedang dilakukan pemeriksaan terkait saksi-saksi, penyitaan dokumen terhadap kasus tersebut. “Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan dokumen dan kasusnya sudah naik ketahap sidik, sementara kita juga sedang memeriksa saksi dari BPN, notaris terkait dengan peralihan hak dan akta jual beli,” ucapnya.

Made Witaya menambahkan hasil penyidikan diduga kuat bangunan tersebut telah diperjual-belikan dan sementara pihaknya masih menyelidiki kaitanya dengan proses peralihan dari bangunan tersebut.

Made Witaya menjelaskan, berdasarkan kwitansi tertanggal 5 Januari 2000, Ketua Tim Pelaksana Operasional PT BLKU berinisial TH telah menjual rumah tersebut kepada DIS dengan harga Rp45 juta.

Berlanjut pada 5 April 2000, TH telah menyerahkan kavling bangunan blok A 229-230 perumahan tersebut kepada DIS. Lalu 15 Agustus 2009 terbit akta jual-beli (AJB) nomor 57 tahun 2009 antara DIS dengan HR di notaris NWS dan disaksikan oleh staf notaris berinisial NKS dan NMK. Tepat pada 21 November 2013 terbit SHGB nomor 4322 atas nama DIS dengan luas 137 meter persegi.

Terkait dengan peningkatan status terlapor berinisial HR, Pamen Polda Bali ini juga menjelaskan untuk proses penyidikan bahwa terlapor sudah dipanggil dan untuk dimintai keterangan pada tanggal 7 februari 2020, namun karena terlapor dalam keadaan sakit keterangan dari terlapor belum bisa terlengkapi.

“Saat ini terlapor juga telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut, namun karena terlapor masih dalam keadaan sakit keras (diabetes), dan terlapor menerangkan tidak membuat dan menandatangani AJB,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *