JAKARTA, AKSIKATA.COM – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama Bea Cukai berhasil membongkar sindikat narkoba jenis pil ekstasi dan sabu yang akan diedarkan saat malam pergantian tahun baru 2022
Dari operasi itu, petugas gabungan bersama petugas bea cukai pusat berhasil menyita sebanyak 5005 butir pil ekstasi asal Belanda dan 1,3 Kg sabu senilai Rp3,25 Miliar, dari dua lokasi berbeda.
”Kami berhasil mengamankan sebanyak 5005 butir Pil Ecstasy asal belanda dan 1,3 KG Sabu di 2 lokasi berbeda,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Jumat (31/12/2021).
Informasi peredaran narkoba dari Belanda ini, lanjut Ady, juga berkat sinergitas dengan pihak bea cukai. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora dan Timsus 3 dibawah pimpinan AKP Supriyatin serta Timsus 4 dibawah pimpinan AKP Eko Hadi.
Menurutnya, ribuan pil ekstasi itu dikemas dalam kemasan barang elektronik lampu kamar untuk mengelabui petugas.
Dari kejadian ini, polisi mengamankan 3 orang tersangka diantaranya IML (29), MM (30), dan DG (31) di dua lokasi berbeda.
Untuk IML dan MM ditangkap di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat dan DG diamankan di Cilincing Jakarta Utara. Polisi masih mengejar satu buronan lainnya berinisial NA.
“Baru dirangkap tanggal 29 Desember 2021 masih terus kita dalami, masih terus pendalaman ini bukan sesuatu yang mudah karena ini jaringan internasional bukan hanya di luar tapi didalam juga ada,” kata Ady.
Ketiga tersangka kini dijerat pasal berlapis, mulai dari pasal 113 ayat 2, sub pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati.