Polda Kalsel Bongkar Gudang Oli Palsu di Pasar Kemis, Tangerang

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Subdit 1 Industri, Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Satreskrim Polresta Tangerang menggerebek sebuah gudang oli palsu di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Dari lokasi tersebut, polisi menyita ribuan botol oli palsu.

Temuan oli palsu ini bermula dari adanya laporan 2 agen pemegang merek (APM) resmi di Banjarmasin pada tanggal 8 Desember 2021 lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap satu tersangka berinisial IP.

“Dari TKP tersebut kami mengamankan satu orang berinisial IP, kemudian dari tempat tersebut kami mengamankan barang bukti sebanyak 10.128 botol oli,” jelas Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Ridwan Raja Dewa, di Polresta Tangerang, Sabtu (11/12/2021).

Atas dasar temuan tersebut, penyidik Polda Kalsel kemudian melakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa barang tersebut didapat tersangka IP dari Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Tim Ditreskrimsus Polda Kalsel kemudian bergerak ke lokasi di sebuah toko di Jl Raya Pasar Kemis, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Di sana, polisi mengamankan seorang pria inisial BS.

“Ada puluhan ribu botol oli kami sita yang memalsukan merek Yamalube dari Yamaha dan AHM MPX1 n MPX2 dari Honda,” terang Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Ridwan Raja Dewa di Banjarmasin, Jumat.

Kasus terungkap bermula dari laporan masyarakat dan polisi melakukan penyelidikan yang mencurigai adanya peredaran pelumas kendaraan bermotor roda dua diduga palsu pada salah satu toko.

Kemudian pada Rabu (8/12), petugas mendatangi Toko Berkat Motor yang beralamat di Jalan Kelayan A, Kota Banjarmasin. Hasilnya, di gudang penyimpanan didapati oli palsu merek Yamalube sebanyak 6.288 botol dan oli merek AHM sebanyak 3.840 botol.

Hasil introgasi petugas terhadap pemilik toko berinisial IP (46), oli yang dijualnya didapat dari Cilongok Jaya yang beralamat di Jalan Pasar Kemis Kelurahan Sukamantri, Kabupaten Tanggerang, Banten.

“Kami mendapatkan beberapa botol oli yang diduga palsu mereknya, yaitu sebanyak 42.972 botol dengan berbagai merek. Oli-oli ini yang kita amankan dan kemudian barang bukti tersebut akan kita kirim ke Banjarmasin setelah kita dapatkan penetapan penyitaan dari Pengadilan Tangerang,” jelasnya.

Saat ini polisi masih mengembangkan terkait kasus ini. Polisi masih mendalami bahan kimia yang digunakan untuk membuat oli palsu tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *