JAKARTA, AKSIKATA.COM – Cecep Dadan alias Dewa (37) warga Kampung Bongkok RT.03/RW.08 Desa Padaasih Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat, ditangkap polisi lantaran menganiaya Nani Sudiani (39), istrinya sendiri sampai tewas.
Dia menyiksa istrinya secara brutal dengan cara dipukuli dan ditendang seharian. Tak sampai di situ saja, istrinya disundut rokok berulangkali. Dia terus secara membabi buta memukuli istrinya hingga meninggal dunia.
Menurut Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Rabu (22/9/2021), perbuatan Cecep ini dilatarbelakangi kecemburuan. “Jadi sebelumnya cekcok dulu, kemudian korban pergi. Setelah pulang korban ini mengaku jalan dengan laki-laki lain. Mungkin cemburu, kemudian melakukan penganiayaan,” beber Yohannes.
Perbuatan Cecep itu dilakukan pada 15 September 2021. Parahnya, lanjut Yohannes, penganiayaan terhadap Nani itu dilakukan Cecep dengan disaksikan oleh isteri sirinya yang berinisial IA. Cecep menginjak-injak tubuh Nani, kemudian memukulinya berulangkali.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menggunakan tongkat alumunium untuk menganiaya korban. Seiring berjalannya waktu, penganiayaan pelaku ke korban semakin parah. “Kepala, punggung, dada, kaki dan tangan korban dipukuli. Bahkan dia menyundut istrinya dengan rokok hingga meninggal dunia,” ujarnya.
IA berusaha melarang Cecep agar berhenti memukuli isteri sahnya itu, namun tersangka terus kalap memukuli dan menendang isterinya berulangkali. “Saat tersangka menganiaya korban saksi IA berusaha melarang tersangka agar tidak menganiaya isterinya, namun tersangka terus kalap memukuli dan menendang isterinya,” jelas Kasat.
Total Pelaku menginjak ke dua paha korban sebanyak dua kali, memukul paha kiri korban dengan kepalan tangan sebanyak 4 kali, memukul tangan sebanyak 3 kali, memukul kepala bagian belakang sebanyak 3 kali, memukul dada dengan kaki, memukul punggung korban dengan besi alumunium sebanyak 3 kali, serta menyundut paha korban dengan rokok sekali.
Untuk diketahui, Cecep yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu sudah menikah tujuh kali. Dua di antaranya istri sah, dan lima lainnya dinikahinya secara siri. Nani merupakan istri keenam. Sementara istri pertamanya telah meninggal dunia, juga menjadi korban penganiayaan Cecep.
Setelah puas memukuli Nani, Cecep lalu tidur. Saat subuh, Nani muntah-muntah. Kemudian dia di bawake rumah sakit. Namun dia tidak tertolong. “Saat dibawa ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia,” kata Yohannes.
Peristiwa itu dilaporkan oleh Ketua RT.03/ RW.08 Desa Padaasih kepada polisi. Veceppun ditangkap. Polisi juga menyita barng bukti, antara lain dua buku nikah atas nama tersangka dan korban, 1 besi alumunium sepanjang 45;Cm, serta baju kaos dan sweater yang digunakan korban saat kejadian
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-udnang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.