JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polresta Padang menangkap dua orang pria berinisial AN (28) dan AV (15), Rabu, (21/7/2021). AN diduga menjadi muncikari, dan AV adalah remaja yang dijual. Keduanya adalah sepasang kekasaih sesama jenis (LGBT).
Kasus tersebut terungkap, saat kedua orang ini ribut dan cekcok di dalam mobil, di kawasan Simpang Haru, Kota Padang. Pertengkaran antara keduanya membuat gaduh masyarakat di sekitar lokasi. Warga kemudian mengamankan keduanya diserahkan warga ke Polresta Padang.
Dari hasil pemeriksaan, menurut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, keduanya mengaku bahwa mereka adalah pasangan sesama jenis. Pertengkaran hebat ini terjadi karena cemburu.
Dari pemeriksaan itu juga terungkap, telah terjadi prostitusi online sesama jenis. HN yang merupakan pekerja swasta menjual AV yang masih berstatus sebagai pelajar kepada pria-pria hidung belang penyuka sesama jenis melalui Wala dan Hornet yang diketahui merupakan aplikasi khusus LGBT.
Dari hasil melayani seks pelanggannya, AV bisa mendapatkan bayaran Lalu AV mendapatkan uang Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta dari pelanggannya.
Pengakuan AV, dirinya bersedia dijual oleh kekasihnya itu lantaran tidak uang dan untuk makan saja susah. Uang yang didapat AV ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Rico mengatakan perbuatan pelaku HN dapat dijerat dengan pidana perbuatan cabul dan eksploitasi seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur.
Sebagaimana diatur dalam pasal 82 Juncto (Jo) 76 E, 76 I, pasal 88 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, dan sub pasal 292 KUHPidana.
“Mereka terjerat ancaman hukuman maksimal 12 tahun, korban merupakan anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar,” ujar Rico.
Polisi hingga kini masih mendalami kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.