Anies Sebut: Dari Denda Pelanggaran Prokes, Pemrov DKI Kumpulkan Rp6,9 Miliar

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Pemrov DKI Jakarta bersama Polisi dan TNI melakukan razia dengan memeriksa sejumlah restoran, rumah makan, Cafe yang ada di Jakarta.  Gubernur DKI Jakarta Anie Baswedan mengatakan dalam razia tersebut pihaknya menemukan beberapa tempat usaha yang melebihi kapasitas dari 50 persen

“Kita masih menemukan praktek tidak bertanggungjawab dari para pengelola di mana kapasitas tempat yang maksimal 50 persen terlampaui,” kata Anies di Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Anies juga meminta kepada semua pelaku usaha untuk taat peraturan. Pihak Pemrov DKI Jakarta tidak segan-segan bila menemukan tempat usaha yang buka melebihi 50 persen akan dilakukan penyegelan dan denda sampai Rp50 juta.

“Kami menemukan tadi beberapa yang langsung kemudian ditutup dan didenda. Bahkan ada yang sampai didenda 50 juta, dan tidak bisa beroperasi. Untuk pelanggaran pertama adalah 1×24 jam, ditutup langsung satu jam sejak ditemukan pelanggaran,” sambung Anies.

Anies menjelaskan, denda yang terkumpul akibat pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan perusahaan dan pengelola kafe maupun restoran mencapai Rp6,9 miliar.

“Kita ini sudah memberikan denda sampai terkumpul Rp6,9 miliar (karena) pelanggaran,” terangnya

Hal itu disampaikan Anies saat melakukan operasi penertiban aktivitas kafe, rumah makan dan restoran di Kemang, Jakarta Selatan, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta, pada Jumat malam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.