Kasus Ledakan Petasan Kebumen, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

KEBUMEN, AKSIKATA.COM –  Polisi tetapkan lima tersangka kasus ledakan petasan yang menewaskan lima warga Desa Ngabean, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen. Tiga orang merupakan penjual bahan petasan atau obat mercon ditahan.

“Tiga orang sudah ditahan, karena mereka mendapatkan obat mercon dari Pati. Dua orang tersangka lainnya pembuat mercon belum ditahan karena masih sakit terkena ledakan,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Sabtu (22/5).

Penetapan tersangka setelah penyelidikan polisi mengerucutkan 10 orang tersangka ledakan petasan. Namun lima orang yang diketahui meninggal dunia terkena ledakan kasusnya gugur demi hukum.

“Lima orang itu kasusnya dihentikan karena meninggal dunia,” tuturnya.

Polisi hingga saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. Sebab para tersangka penjual mendapat bahan petasan dari Pati tidak secara langsung, ada orang lain yang menyuplai. Di kalangan masyarakat Kebumen, petasan memang hal lazim dan sudah menjadi semacam tradisi untuk menyemarakkan lebaran.

Sebelumnya Polda Jawa Tengah dan Polres Jajaran telah mengantisipasi agar masyarakat tidak membuat dan bermain petasan. Sosialisasi jeratan UU Darurat juga sudah digencarkan.

“Tapi mereka membuatnya secara diam-diam. Petasan itu meledak karena mereka merokok saat memasukkan bubuk mercon ke selongsong petasan,” jelasnya.

Sebelumnya, petasan meledak di Desa Ngabean, Kecamatan Mirit, Kebumen, Rabu, 12 Mei 2021. Tujuh pemuda membuat petasan di rumah Untung, di Dukuh Trukan, RT 2 RW 5.

Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB petasan meledak hingga menghancurkan rumah untung. Diduga mercon itu meledak berasal dari api rokok salah satu pembuat petasan. Lima orang meninggal dunia akibat ledakan yang mengenai tubuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.