Polda Metro Jaya Bongkar Praktek Calo Karantina di Soetta

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolresta Bandara Soetta. (foto: PMJNews)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktek calo karantina untuk meloloskan warga negara asing (WNA) atau warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri. Tiga orang pelaku praktik karantina kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), dan empat mafia karantina yang merupakan WNI ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, para pelaku mematok biaya Rp6,5 juta untuk setiap orang WNI dan WNA agar dapat melanjutkan perjalanan mereka tanpa mengikuti prosedur karantina.

Polda Metro telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia kekarantinaan tersebut, yakni GC, S dan RW atas perannya sebagai mafia kekarantinaan dan JD seorang WNI yang menggunakan jasa mafia tersebut.

“Pada penerbangan Charter Air Asia QZ 988 Chenai India – Soekarno Hatta Jakarta pada Tanggal 21 April 2021 terdapat total 132 penumpang dengan setelah dilakukan tracing ternyata terdapat 8 penumpang yang tidak menjalani kewajiban karantina,” tutur Yusri, di Mapolresta Bandara Soetta, Rabu (28/4/2021).

JD yang baru saja pulang dari India enggan dikarantina kemudian membayar Rp6,5 juta kepada S dan RW yang mengaku bisa membantu JD masuk ke Indonesia tanpa dikarantina. Polisi yang mendeteksi adanya praktik mafia ini kemudian menetapkan S, RW dan GC serta JD sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan namun tidak ditahan oleh polisi.

Polisi pun terus menyelidiki kasus pelanggaran aturan masuk oleh S dan RW, praktik mafia yang dilakukan S dan RW diketahui bukan pertama kalinya.

“S ini kenalan JD, yang bersangkutan kenal dan sudah dua kali menggunakan jasa S dan RW,” kata Yusri.

Para tersangka akan dijerat dengan hukuman satu tahun penjara. Pelaku diancam dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular; dan Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 1 Tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.