Bareskrim Polri Bongkar Penipuan Modus Cripto EDCCASH dengan Kerugian Rp500 Miliar

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Mabes Polri berhasil membongkar kasus investasi ilegal dengan modus kripto EDCCash, yang melibatkan korban mencapai 57 ribu orang dan kerugian mencapai lebih dari Rp500 miliar. Enam petinggi EDCCash berinisial AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS ditangkap. Merek dijadikan tersangka dan ditahan.

Menurut Karopenmas Div Humas Mabes Polri, Rusdi Hartono di Mabes Polri, Kamis (22/4/21), dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa, antara lain komputer, laptop, handphone, bukti-bukti transaksi, sertifikat rumah, 21 kendaraan R4 yang  tergolong mobil mewah, diantaranya Ferari, Mac Laren, Marcy, BMW, Lexus, Range Rover dan Alphard. Selain itu, disita 5 kendaraan R2, pakaian, tas, sepatu dan jam, juga uang tunai dalam pecahan uang Rp3,3 miliar, Euro 6,20 juta, Zimbabwe Rp1 triliun, Dollar Hongkong 1 miliar, Rial Iran 19.600, dan Pound Mesir 100.

“Pada saat penggeledahan ditemukan senjata api illegal yang dibawa tersangka AY dan senjata soft gun dengan amunisi gotri yang dibawa oleh tersangka AH dan AR, dan sajam yang dibawa oleh PR,” ujarnya.

Selain itu, juga ditemukan dua pucuk senjata api lainnya dari beberapa tersangka lainnya berdasarkan hasil penelusuran senjata api milik AY. Dalam perkara ini, polisi membuat dua berkas perkara yakni terkait investasi ilegal dan kepemilikan senjata api. Untuk kepemilikan senjata, 3 orang ditangkap.

Sementara itu, Dirtipideksus Bareskrim Polri Birjen Helmy Santika menjelaskan, para tersangka menggunakan investasi ilegal seolah-olah memperdagangkan kripto yang dilaunching pada bulan Agustus 2018, memiliki izin dan terhubung dengan market kripto internasional dengan menggunakan aplikasi EDCCash.

Menurut Helmy, awalnya para pelaku ikut dalam komunitas E-Dinar Cash yang memiliki 500 sampai 1.000 keanggotaan. Namun kemudian, AY mengajak EK membuat aplikasi baru dengan sistem kerja yang dimodifikasi dan diberi nama EDCCash.

“Dalam aplikasi tersebut tersangka AY adalah sebagai top level, kemudian EK itu admin, kemudian BA sebagai exchanger, itu peran-peran mereka,” jelas dia.

Setiap member akan dimintakan uang transfer sebesar Rp juta untuk dikonversikan menjadi 200 koin. Dengan rincian, Rp4 juta untuk koin, Rp300 ribu untuk sewa cloud, dan Rp700 ribu untuk upline.

“Kemudian dijanjikan bahwa diam saja, tidak aktif, akan dapat keuntungan 0,5 persen per hari dan 15 persen per bulan. Diam saja. Apalagi kalau aktif menawari downline dia akan dapat 35 koin,” kata Helmy.

Kesuksesan Dittipideksus dalam mengungkap kasus Investasi Illegal ini, tidak lepas dari kecepatan bertindak dan kegigihan peraih Adhimakayasa Akpol 2005, Kompol H. Dr. Samian, SH, S.Ik, M.Si yang sejak bulan Nopember 2020 menjabat sebagai Kanit I Subdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Polri.

Samian menghimbau masyarakat, bilamana ada yang merasa dirugikan segera melaporkan dan agar lebih waspada terhadap berbagai macam investasi terutama berkedok cripto currency. “Bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh investasi ini, segera melapor ke kami,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.