JAKARTA, AKSIKATA.COM – Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat menangkap pemuda berinisial AA (24), yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban HI (28) seorang waria yang mangkal di Jalan Daan Mogot Rt 01/02 Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (14/4). Korban dibawa ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Agus Rizal mengatakan, bahwa AA ditangkap saat TPP melakukan patroli wilayah.
“Setibanya di Jalan Daan Mogot kemudian pihaknya mendapati laporan dari warga adanya seseorang waria yang mengalami penganiayaan,” ujar Agus, Kamis (15/4), dikutip dari okezone.
Setelah menerima laporan tersebut, kemudian tim dibantu warga langsung bergerak cepat mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.
“Guna proses penyidikan lebih lanjut kemudian team membawa tersangka AA ke Kapolsek Cengkareng,” kata dia.
Sementara korban, lanjutnya, dibawa ke RSUD Cengkareng untuk perawatan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold menjelaskan kronologi penganiayaan. Awalnya, pelaku seorang diri mengendarai sepeda motor mencari waria untuk memuaskan nafsu birahi pelaku.
Saat melewati tempat kejadian, pelaku melihat korban sedang mangkal seorang diri dan langsung menghampirinya.
“Pertama korban mematok harga sebesar Rp50 ribu, namun pelaku tawar menjadi Rp40 ribu dan di setujui oleh korban lalu langsung pelaku bayar,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku diajak ke balik pohon yang ada di pinggir jalan. Pelaku langsung membuka celana dan berhubungan. Namun, karena pelaku tidak kunjung klimaks maka korban menggerutu hingga membuat pelaku kesal.
“Kemudian antara pelaku dan korban terjadi perdebatan lalu pelaku emosi langsung memukuli korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku,” beber Arnlod.
Arnold menjelaskan, ketika itu korban sempat melawan, namun pelaku dengan cepat mengambil batang pohon yang berada di sekitar tempat kejadian dan memukuli kepala korban berkali-kali.
“Setelah itu korban teriak minta tolong hingga warga dan team pemburu preman polres metro jakarta barat berdatangan mengamankan pelaku dan korban,” tutur Arnold.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.(*)