Perkosa 6 Anak di Bawah Umur, Guru Ngaji Ini Terancam Dikebiri

BLITAR, AKSIKATA.COM – Seorang guru ngaji bernama Muhyidin (60),asal Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur ditangkap polisi lantaran tega memperkosa enam anak di bawah umur.

Kepada polisi, lelaki bejat itu mengaku bernafsu setiap kali melihat anak-anak yang datang ke tokonya. Karena tidak kuat menahan nafsunya, dia pun memanggil anak-anak itu, lalu memperkosanya.

Enam anak yang menjadi korban semuanya perempuan, berusia 9 tahun hingga 12 tahun. Untuk melancarkan aksinya, Muhyidin memakai modus tidak segera memberikan uang kembalian saat anak-anak itu belanja di warungnya. Saat menunggu kembalian, korban diajaknya masuk ke dalam rumah.

Muhyidin memulai aksinya dengan meraba raba, lalu melakukan pencabulan dan terakhir disetubuhi. Sebagai imbalannya, pelaku mengaku menggratiskan jajanan yang dibeli korban. Dan, gilanya dia memperkosa anak-anak itu di tempat ibadah, saat istrinya sedang tidak ada di rumah.

Saat diperiksa polisi, Muhyidi mengaku mulai melakukan aksi bejat itu sejak tahun 2017 dan terakhir pada Februari 2021. Setiap korban mengalami pemerkosaan tidak hanya sekali. Bahkan, ada yang sampai 10 kali.

Muhyidin yang dikenal sebagai pengurus musala itu kerap dimintai air doa setiap ada anak kecil yang rewel atau menangis tanpa alasan yang jelas. Namun, dia mengatakan apa yang dia lakukan kepada korban-korbannya murni untuk melampiaskan hasrat. Dia beralasan, terpaksa melakukan kepada anak-anak dikarenakan istrinya kerap menolak ketika dirinya minta dilayani.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan, Selasa (30/3/2021), adanya kasus tersebut. Saat ini Muhyidin sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya berupa kaos dalam, celana pendek, celana dalam dan sajadah warna merah.

Menurut Yudhi, polisi bertindak setelah adalah laporan dari orangtua korban ke Polres Blitar kota.

Atas perbuatannyanya, Muhyidin dijerat UU Perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu Muhyidin juga terancam hukuman kebiri kimia. “Kalau memang memenuhi unsur kebiri kimia akan kita persangkakan,” ujarnya.

Yudhi membenarkan, Muhyidin termasuk sebagai golongan pelaku pedofil. Namun untuk memastikan hal itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.