Kemenhub Potong Dua Truk ODOL

CILEGON, AKSIKATA.COM – Untuk mewujudkan program Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) di tahun 2023, Kementerian Perhubungan,Seni (15/3) melakukan normalisasi atau pemotongan terhadap dua unit kendaraan pelanggar ODOL di Merak, Cilegon agar sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi mengatakan, berdasarkan laporan Menteri PUPR dalam 1 tahun kerugian negara akibat ODOL ini mencapai Rp 43 triliun. ” Oleh karena itu, pihak yang terlibat baik pelaku usaha maupun pemilik barang dan truk agar memiliki kesadaran untuk bersama-sama turut mengamankan anggaran negara sehingga dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur lainnya,” ujar Budi.

Ia menegaskan, keberadaan truk ODOL yang melintas setiap pagi hingga malam hari di jalan tol maupun jalan non tol membuat jalan rusak, selain itu juga menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan banyak korban jiwa.

Budi mengapresiasi kepada PT Java Taiko Industries dan PT Mufid Inti Global yang telah bersedia untuk dilakukan normalisasi kendaraannya.

“Dengan gencarnya normalisasi kendaraan ini diharapkan ke depannya dapat memberi efek jera sehingga dapat memberantas dan mewujudkan pelaksanaan Indonesia Zero ODOL 2023 seiring dengan dilakukannya penindakan secara pidana seperti yang telah dilakukan di beberapa daerah antara lain di Semarang dan Provinsi Banten sendiri yang sedang berlangsung proses P21,” kata Budi.

Ditjen Perhubungan Darat juga telah menetapkan beberapa mekanisme untuk memberantas pelanggar ODOL yaitu dengan melakukan normalisasi atau pemotongan kendaraan, sanksi tilang, dan transfer muatan.

“Untuk mencapai target tersebut berbagai cara dilakukan antara lain adanya kebijakan penanganan ODOL dan penyelenggaraan UPPKB, Penindakan P21 terhadap kendaraan ODOL, Kebijakan Normalisasi Kendaraan, Penegakan Hukum di UPPKB, dan transfer muatan kendaraan yang biayanya dibebankan pada operator. Dengan demikian diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi para pelanggar,” lanjutnya.

Budi menegaskan, endaraan yang melanggar akan dikembalikan ukurannya sesuai standar. Dengan demikian diharapkan menjadi contoh kepada pengusaha transportasi barang yang memiliki kendaraan ODOL untuk segera melakukan normalisasi kendaraannya sesuai ketentuan.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten, Endi Suprasetio mengatakan, tindakan transfer muatan terhadap truk yang over loading sudah dilakukan sesuai arahan Dirjen Perhubungan Darat yaitu; kendaraan harus putar balik kembali ke tempat asal, transfer muatan, atau jika sudah kelewatan akan diproses hukum atau P21.

Dua truk yang dinormalisasi tersebut yakni; milik PT Java Taiko Drum Industries, Merek MITSUBISHI, Nomor Polisi A 8169 VX, dan Milik PT Mufid Inti Global, Merek HINO, Nomor Polisi B 9058 FYX.

Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tercantum bahwa setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.