Perkosa Anak Kandungnya yang Berusia 14 Tahun hingga Melahirkan, Bapak Ini Ditangkap Polisi

Pelaku ditangkap polisi. (foto: suaraindonesia)

TANJUNGBALAI, AKSIKATA.COM – Entah apa yang ada di otak Zunaidi alias Edi (47), warga Kota Tanjungbalai ini. Dia tega memperkosa putri kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Bahkan akibat perbuatan bejatnya itu, Sebut saja sang putri bernama Melati hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan di sebuah klinik bidan di Tanjungbalai, Kamis (11/3/2021) sekira pukul 17.30 WIB.

Kejadian pahit yang dialami Melati terjadi pada bulan Juli 2020 sekitar pukul 01.00 Wib. Kala itu dia sedang tertidur di kamarnya. Mendadak sang ayah datang mengendap dan langsung menyergap Melati. Si Melati yang tertidur pulas terbangun dan kaget karena sang ayah sudah menindihnya. Si Melati yang baru duduk di  kelas VIII SMP berusaha berontak, namun tenaga sang bapak sangat super. Si Melati merintih kesakitan.

Usai melakukan aksi bejatnya, si ayah mengancam. Melati hanya bisa meringkuk ketakutan. Rupanya, aksi pertama membuat si ayah ketagihan. Lagi-lagi dia merudapaksa anak kandungnya itu. Lagi-lagi si ayah mengancam jika Melati sampai nekat memberitahukan kepada orang lain, si ayah tak segan akan membunuhnya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, setiap menggauli anaknya dirumahnya sendiri, Edi mengeluarkan spermanya di dalam vagina korban dan mengancam korban.

“Perbuatan itu berkelanjutan terus menerus, sehingga korban hamil dan saat ini telah melahirkan seorang anak perempuan secara normal,” ujar AD Panjaitan, Sabtu (13/3/2021)

Ironisnya, Edi sendiri yang mengantar putrinya untuk ke klinik. Ketika itu, Melati mengalami pendarahan. Edi membawanya ke klinik. Petugas klinik yang menangani  kaget karena melihat kepala bayi hendak keluar. Proses persalinan pun dilakukan.

Ibu Melati yang diberitahu putrinya melahirkan bukan main kagetnya. Lebih kaget lagi, saat ditanya siapa yang menghamili Melati. Dan, Melati akhirnya menceritakan penderitaan yang dialami selama ini. Ayahnya sendiri yang membuat Melati hamil.

Ibunya lalu melaporkan perbuatan suaminya ke polisi dengan nomor: LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 10 Maret 2021. Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Edi berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.

“Tim polisi melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka Z Alias Edi di Desa Sei Taman, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, dari dalam rumah, tempat dia bersembunyi,” jelas AD Panjaitan.

Edi pun dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Z Alias Edi di jerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.