Orangtua Bejat, Terlilit Hutang Malah Anak Dijual Pria Hidung Belang

KEDIRI, AKSIKATA.COM  – Terlilit hutang, seorang ibu berinisial NK (38) dan ayah sambung berinisial tega menjual T (15), anak mereka sendiri kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Polres Kediri Kota, Jawa Timur berhasil membekuk pasangan bejat ini, karena menjual anaknya sendiri demi memenuhi kebutuhan mereka.

Di depan polisi, NK mengaku ia tega menjual anaknya ke pria hidung belang karena terlilit utang, sementara ia masih memiliki tujuh anak yang masih kecil. NK sendiri bekerja sebagai pemulung barang bekas, dengan penghasilan sangat minim.

“Anak saya tujuh, masih kecil-kecil,” kata NK saat di depan awak media, di Mapolres Kediri Kota, Jawa Timur, pada Selasa, (9/3).

Selain itu, NK terlilit hutang Rp 3 juta di kampung halamannya, Bandung.
“Utang saya banyak. Penginnya lunas lalu pulang,” ujarnya.

Sementara pasangan NK dan DK sudah seminggu berada di Kediri untuk mencari pria hidung belang. Dari hasil aksi bejatnya itu, NK dan DK meraup uang Rp 4,5 juta, tetapi uang itu langsung habis.

“Habis untuk bayar utang dan kirim ke rumah untuk beli susu anak-anak,” ucapnya berdalih.

Komisaris Verawaty Thaib, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun mengatakan, tersangka dijerat dengan sangkaan eksploitasi ekonomi atau seksual anak untuk keuntungan diri sendiri.

“Orangtuanya mengoperasikan handphone, muncikarinya, semua dan paham anaknya melakukan itu,” ujar Verawaty.

Verawaty juga menerangkan bahwa polisi akan memeriksa psikologi tersangka NK. Unit PPA sudah koordinasi dengan tim untuk memeriksa kondisi psikologi tersangka.

Polisi juga ikut menangkap DR (22), adik dari DK yang berperan sebagai muncikari dari M (16).

Pengungkapan jaringan ini terjadi setelah polisi menyelidiki penemuan mayat M di kamar hotel di Kota Kediri pada 28 Februari. Setelah berhasil menangkap pelaku pembunuhan, yakni RP (23), polisi menemukan praktik prostitusi online itu.

Dari pemeriksaaan polisi pula, terungkap komplotan prostitusi online itu sudah singgah di berbagai tempat di Jawa Timur. Terkait jerat hukum, tersangka DR dikenakan Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 10 tahun atau denda Rp 200 juta.

Sementara tersangka DK dan NK dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 KUHP.

Adapun korban T kini berada dalam perlindungan di rumah aman Kementerian Sosial karena statusnya masih anak-anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.