Jelang Sidang, Kicauan Bebaskan Habib Rizieq Shihab Bergema di Twitter

JAKARTA, AKSIKATA.COM –  Jelang sidang praperadilan Ketua Umum FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) yang digelar Senin (8/3) pagi, gaungan warganet meminta Habib Rizieq Shihab dibebaskan ramai di medsos.

Ada sebanyak 28 ribu tweet memenuhi beranda Twitter dengan hastag #BebaskanUlamadanAktivis. Hastag itu sebagai bentuk dukungan meminta agar HRS dibebaskan.

Sebelumnya sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab digelar Senin (1/3) lalu, namun pihak termohon dari Polda Metro Jaya tidak hadir dalam persidangan.

Hakim tunggal, Suharno memutuskan akan memberi kesempatan sekali lagi kepada termohon untuk memenuhi panggilan sidang hari ini.

Gaungan warganet yang terpantau untuk meminta Habib Rizieq Shihab dibebaskan antara lain,

“Ulama & Aktivis = BUKAN koruptor, bandar narkoba/judi/pelacuran, perampok, penipu mereka MENYADARKAN seluruh rakyat agar negaranya TIDAK DIKUASAI bajingan. MUMPUNG lo masih AKTIF : jangan belain cokin/PKI/oligarki demi recehan,” tulis akun @murtado_zaki.

Ulama & Aktivis = BUKAN koruptor, bandar narkoba/judi/pelacuran, perampok, penipu mereka MENYADARKAN seluruh Rakyat agar Negaranya TIDAK DIKUASAI bajingan

MUMPUNG lo masih AKTIF : jgn belain cokin/PKI/oligarki demi recehan#BebaskanUlamaDanAktivis #BebaskanUlamaDanAktivis pic.twitter.com/pTMXsSD9lV — Zaki Murtado (@murtado_zaki) March 8, 2021

“Mari, pendekar & jawara demokrasi .Gaungkan tagar ini sampai ke bilik-bilik Istana Penguasa #BebaskanUlamaDanAktivis *cebong ga usah ikut…,” tulis akun @Zrsaja.

Mari, pendekar & jawara demokrasi

Gaungkan tagar ini sampai ke bilik-bilik Istana Penguasa.#BebaskanUlamaDanAktivis #BebaskanUlamaDanAktivis

*cebong ga usah ikut… pic.twitter.com/KAI6Hradqa

— Malin Kondangan (@ZRsaja) March 7, 2021

HRS menjadi tersangka atas kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan dan Megamendung, Bogor beberapa bulan yang lalu. Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah mengatakan kasus HRS merupakan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, menurutnya, HRS justru dikenai Pasal 160 KUHP, yang mengatur terkait penghasutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.