MAKASSAR, AKSIKATA.COM – Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (27/2/2021), sekitar pukul 01.00 Wita.
Nurdin Abdullah ditangkap KPK di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Jl Jenderal Sudirman Makassar. Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020. Ada sejumlah orang lain yang ditangkap bersama Nurdin.
Jubir KPK Ali Fikri saat ditanya soal benarkah KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Sabtu (27/2/2021) membenarkan penangkapan itu. “KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada Jumat tanggal 26/2/2021, di tengah malam,” jelasnya.
Adapun yang yang diamankan bersama Nurdin adalah
1. Agung Sucipto ( Kontraktor, 64 Thn);
2. Nuryadi ( Sopir pak Agung, 36 Thn);
3. Samsul Bahri ( Adc Gubernur Prov. Sulsel, Polri, 48 Thn);
4. Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan);
5. Irfandi ( Sopir Edy Rahmat);
Barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK berupa satu koper yang berisi uang sebesar Rp1 miliar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar.
Tim KPK kemudian langsung membawa Nurdin Abdullah, dan rombongan langsung ke Klinik Transit di Jln. Poros Makassar untuk dilakukan pemeriksaan Swab antigen dan persiapan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanudin. Tim KPK dan rombongan dikawal oleh 4 orang Anggota Detasemen Gegana Polda Sulawesi Selatan.
Keempat anggota ini, antara lain :
1. Iptu. Cahyadi;
2. Bripka. Laode Budi;
3. Briptu. Sardi Ahmad;
4. Bripda. M. Syaharuddin.
Kemudian pada pukul 05.44 Wita rombongan selesai melaksanakan pemeriksaan Swab antigen dan menuju Bandara Sultan Hasanudin untuk berangkat ke Jakarta.
Nurdin Abdullah diberangkatkan ke Jakarta melalui jalur udara di Bandara Internasiona Sultan Hasanuddin dengan jadwal penerbangan sekitar pukul 07.00 Wita menggunakan Pesawat Garuda GA 617.