Sakit Hati, Asisten Rumah Tangga Tega Bunuh Majikan Lansia

BANDUNG, AKSIKATA.COM – Polisi akhirnya berhasil membekuk Ratna (22). Dialah pelaku pembunuhan terhadap lansia Dewi Romlah berusia 80 tahun. Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan Asisten Rumah Tangga itu tersangka pembunuh Dewi.

Ratna tega membunuh Dewi dengan luka di kepala bersimbah darah di kediamannya.

“Melakukan pengungkapan terhadap kasus terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh asisten rumah tangga kepada ibu rumah tangga,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Jumat (26/2).

Pelaku tega membunuh Dewi karena dipicu sakit hati acap kali dimarahi korban. Dia lalu membunuh korban dengan memukul sebanyak tiga kali menggunakan alat penopang badan, atau itek yang mengakibatkan nyawa korban melayang.

Setelah membunuh korban, menurut Ulung, pelaku sempat berupaya untuk mengelabui polisi dengan cara menusukkan pisau ke bagian perutnya. Dia lalu membuat cerita palsu bahwa dirinya jadi korban pemerkosaan.

Sebelumnya Ratna berbohong dengan memberi keterangan kepada polisi mengenai adanya dua orang berperawakan tinggi besar yang masuk ke dalam rumah.

“Untuk menutupi perbuatannya, pelaku menusukkan dirinya menggunakan pisau seolah kena tusuk dan dia melaporkan ke polisi seolah dia diperkosa,” ucap dia.

Akan tetapi, setelah dilakukan penyelidikan, polisi tak mempercayai keterangan tersebut. Pelaku yang baru bekerja sebagai asisten rumah tangga di sana selama dua bulan pun telah mengakui perbuatannya. Kini, polisi masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

“Sedang dikembangkan apakah dia memang ada unsur pembunuhan berencana atau memang kebetulan pembunuhan biasa,” kata dia.

Berdasarkan hasil olah TKP, tak ada barang hilang di lokasi kejadian. Adapun akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia atau menghilangkan nyawa atau pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan, korban ditemukan tewas di kediamannya yang terletak di Jalan Cijawura Girang 5 Kompleks Buana Cigi Regency Blok B4, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung pada Kamis (18/2) malam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.