JAKARTA, AKSIKATA.COM – Subdit 5 Reknata Polda Metro Jaya menangkap belasan germo alias mucikari yang terlibat dalam kasus eksploitasi anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2/21) menyebutkan, sudah ada 15 orang yang ditahan. Adapun modus yang digunakan oleh pelaku dengan korban adalah berkenalan melalui Media Sosial, antara lain melalui Mi-chat, Twiter dan Whatsapp.
“Kemudian mereka diajak ketemuan di satu tempat, dari situ ada juga yang diajak untuk menjalin hubungan pacaran,” lanjut Yusri, yang saat menggelar konferensi pers didampingi Kasubdit Renakta AKBP Dr H Pujiarto SH dan Instansi terkait.
Setelahnya, anaka-anak itu dibawa menginap ke hotel atau kamar kos, lalu disetubuhi. Sesudahnya korban dibayar sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
Menurut Yusri, tidak hanya anak di bawah umur, namun juga orang dewasa yang menjadi korban.
Polisi bertindak, setelah adanya banyak laporan.
“Ada 10 laporan yang kami terima, dari semuanya itu korban yang merupakan anak-anak di bawah umur itu berjumlah 91 orang, sementara 195 itu orang dewasa, jumlahnya sekitar 286 korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, polisi mengganjar para tersangka dengan t dengan pasal 88 jo 76 l UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP. (Eddy)