MUI Tegaskan Haram Hukumnya Bagi Buzzer Penyebar Berita Hoax

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Banyaknya fitnah dan perselisihan di media sosial akibat adanya kelompok buzzer, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas  mengeluarkan fatwa haram.

Aktivitas buzzer yang memicu pertentangan di antara umat,  MUI menilai informasi yang dikeluarkan buzzer haram karena mengandung berita bohong, fitnah demi mendapatkan keuntungan.

“Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis,  Sabtu (12/2).

Dalam fatwanya, MUI juga memberikan fatwa haramnya bagi pihak yang menyediakan fasilitas aktivitas buzzer.

Fatwa haram dari MUI ini tertuang dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos.

Tak hanya buzzer, MUI juga mengharamkan konten dengan pose yang mempertontonkan aurat.

“Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram,” kata Asrorun.

Fatwa MUI juga mengharamkan masyarakat untuk mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain ataupun kelompok.

Namun, berdasarkan fatwa MUI, kegiatan itu bisa dilakukan apabila untuk kegiatan yang dibenarkan secara syar’i.

“Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i,” tutur Asrorun.

Seperti diketahui, MUI mengeluarkan fatwa bahwa segala aktivitas buzzer yang bertujuan negatif hukumnya haram.

Keputusan itu dituangkan MUI dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.