NIAS, AKSIKATA.COM – Hanya dalam waktu 1 x 24 jam, Polres Nias Selatan berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Petra Deswindasari Laia, bocah perempuan berusia 7 tahun, anak Masarudin Laia (38), Kepala Desa Hiliorodua, Lahusa, Nias Selatan, yang mayatnya ditemukan dalam karung.
Pelaku bernama AL alias Ama Dewi (47) warga Desa Hiliorodua Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan. Motif pelaku membunuh korban karena dendam pribadi terhadap ayah Winda.
“Ini lantaran calon kepala desa yang dia dukung, yang tidak lain adalah keponakannya sendiri kalah pada saat pemilihan kepala desa 2019 lalu dengan ayah korban, sehingga imbasnya kepada korban,” jelas Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat, saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (11/02/2021) mengatakan, pribadi terhadap ayah Winda.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia menghabisi nyawa Winda dengan cara mencekik leher, juga memukul dengan menggunakan batu.
Sebelum dibunuh pada Senin (8/2/2021), sekitar pukul 17.00 WIB, Winda bersama bocah lainnya sempat bermain di rumah pelaku. Kesempatan itu digunakan Ama untuk menghabisi Winda.
Semula, Ama minta Winda memijat dengan imbalan uang. Winda protes ketika Ama memberikanya uang Rp1.000. Ama kemudian membawa Winda ke belakang rumah dengan alasan mengambil uang. Winda menurut. Namun yang terjadi Ama langsung mencekik leher Winda.
Winda berontak dan melawan. Ama yang sudah kerasukan setan, bukannya kasihan terhadap Winda malah makin kencang dan kemudian memukul menggunakan batu ke wajah Winda berulang kali hingga tewas.
Usai menghabisi nyawa korban, Ama memasukan korban dalam karung dan membuangnya di perbukitan sekitar 1 KM dari kediaman korban di galian parit di atas perbukitan Dusun II, Desa Bawaziono, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan.
Ironisnya, saat warga mencari Winda hingga menemukan jazadnya, Ama justru ikut mencari dan berada di tengah-tengah kerumunan warga. Dia juga menyaksikan saat jenazah Winda dievakuasi.
Sebagai barang bukti kejahatan, polisi mengumpulkan barang bukti yakni 1 buah batu atau alat yang digunakan tersangka, 1 buah karung goni berwarna putih yang digunakan tersangka membungkus mayat korban dan 1 helai baju berwarna merah jambu milik korban.
Akibat perbuatan tersangka, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.