JAKARTA, AKSIKATA.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polres Depok menangkap 6 orang tersangka dari 5 laporan polisi dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 258 kg sabu.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengatakan, kasus ini bermula dari lima laporan polisi. Kemudian Tim Reserse Narkoba Polres Depok melakukan pengembangan hingga ke Padang, dan berhasil menangkap satu orang tersangka atas Edy Pranoto, sementara satu orang lagi masih buron atau DPO.
“Dari sini, berhasil disita 44 kilogram sabu. Dari Padang kemudian dilakukan pengembangan lagi di daerah Pekanbaru Provinsi Riau, ” kata Fadil,di Polres Depok, Selasa (9/2/2021).
Dari hasil pengembangan pada tanggal 1 Februari 2021, tim berhasil menangkap tiga orang tersangka atas nama Junaedi, Zulkarnain, dan Eko Saputro. Sementara untuk tiga tersangka lainnya masih DPO .
“Saat ini masih dikembangkan dan dilakukan pengejaran dengan barang bukti yang berhasil disita di wilayah Pekan Baru sebanyak 258 kilogram sabu,” jelas Fadil.
Adupun modus operandisnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, sabu itu disamarkan dengan dikemas dalam bentuk teh. Jaringan ini masuk melalui Malaysia, baru kemudian ke Pekan Baru,
“Ini biasanya dari Malaysia, China dalam jaringan internasional yang masuk ke Indonesia, baik itu melalui pelabuhan-pelabuhan ,yang ada pelabuhan-pelabuhan tikus biasanya melalui Pekanbaru dari Malaysia. Malaysia sampai Pekanbaru sangat dekat, nanti kalau barang tersebut sampai ke Indonesia baru lewat darat untuk ditrnasaksikan,” kata Kombes Yusri di Polres Metro Depok, Depok, Selasa (9/2/2021).
Atas perbuatanya ke 6 tersangka di kenakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dimana Ancaman Hukuman Mati.
Reporter : Eddy