TANGERANG, AKSIKATA.COM – Malang benar nasib perempuan bernama Silviana Dharmaji (52). Warga Kota Tangerang Selatan ini dipecat hanya gara-gara menggunakan kerudung. Parahnya lagi, Silviana Dharmadji yang menjabat sebagai direktur perusahaan keluarga PT Jemasco Utama, dipecat oleh suaminya sendiri, yang berkewarganegaraan Jerman, Thomas Bernhard Paul Bouhier alias Thomas.
Status Thomas memang suami siri Silviana, dimana Thomas menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut. Thomas sendiri memiliki jaminan tinggal selama berada di Indonesia berkat Silviana.
Tak hanya dipecat, asset rumah dirinya yang berada di Kota Tangsel pun dikuasai oleh Thomas, dan saat ini dirinya malah tinggal mengontrak sendirian di suatu tempat di wilayah Tangsel.
Ditemui wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, jalan TMP Taruna, Sukasari, Senin (1/2), dengan mata basah Silvi bercerita perusahaan yang telah dibesarkannya selama 19 tahun malah direbut oleh suaminya sendiri.
“RUPS itu memecat saya secara sepihak. Saya mengajukan gugatan membatalkan RUPS tersebut,” kata Silvi.
Persoalan menggunakan kerudung yang menjadi keberatan suami dianggap Silvi tak beralasan. Apalagi keinginannya menggunakan kerudung adalah karena ia ingin menjalankan syariat agama Islam dengan benar, dan keinginannnya itu pun sudah lama ia pendam.
Silvi baru bisa menggunakan kerudung pada akhir 2020 ini. Pada awalnya, suaminya pun tidak bermasalah.
Persoalan baru timbul, setelah dia mulai menjalankan aktivitas salat lima waktu. Thomas yang dinikahi secara Islam dan siri, mulai bersikap arogan dan rasis. Dia mulai sering melakukan kekerasan rumah tangga terhadapnya.
“Dia tidak suka saya berhijab dan mulai mengintimidasi saya. Katanya, berhijab itu jelek, radikal. Dia juga mengatakan, tidak mau diganggu oleh peraturan agama manapun, dan katanya pakai hijab itu tidak wajib,” jelasnya.
Sikap Thomas yang mulai di luar batas akhirnya membuat Silvi kecewa dan frustasi. Pada 26 Oktober 2020, akhirnya Silvi bercerai dengan Thomas.
Selain itu, dirinya juga mencabut diri sebagai penjamin Thomas tinggal di Indonesia. Tidak tinggal diam, Thomas balik melawan. Pada 28 Oktober 2020,
Thomas memecat Silvi secara sepihak sebagai Direktur PT Jemasco Utama, dan sahamnya yang sebesar 30 persen di perusahaan itu dipotong hingga jadi 6 persen saja. Silvi pun akhirnya melaporkan perkara pemecatannya itu ke PN Tangerang.
Laporan dengan register perkara No. 1055/PDT.G/2020/PN.TNG tanggal 17 November 2020 itu, sudah mulai disidangkan di PN Tangerang.
“Kami mendirikan perusahaan ini berdua. Sahamnya 70%, dan saya 30%. Tetapi perlakuan dia seperti itu, jadi malas saya menjamin. Kami menikah secara Islam dan siri, tapi dia tidak pernah menjalankan syariat Islam,” jelasnya.
Permasalahan Silvi menjadi semakin bertambah berat, setelah Thomas melaporkannya ke polisi, karena diduga telah melakukan penggelapan inventaris perusahaan, berupa mobil sedan VW dan dokumen penting perusahaan.
Silvi dilaporan ke Polres Tangsel, pada 6 November 2020. Hanya berselang dua bulan, pada 28 Januari 2021, dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka penggelapan. Menghadapi kenyataan ini, Silvi semakin terpuruk.
“Saya disadarkan dalam umur segini, dan kalau kita beriman ada hidup setelah mati. Saya mau menekuni itu. Dulu tidak dimasalahkan. Saya tidak menyangka bisa merembet kemana-mana. Sekarang saya tinggal sendiri,” tutupnya.