JAKARTA, AKSIKATA.COM -Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar lokasi produksi kosmetik ilegal tidak ada izin edar. Kosmetik ilegal itu diproduksi di sebuah rumah, wilayah RT 04, RW 05 Kelurahan Jatirasa, Kota Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam kasus ini polisi menangkap 12 pelaku yang bertindak sebagai karyawan, termasuk pemilik usaha ilegal tersebut berinisial CS.
“Jadi kurang lebih hampir tiga tahun yang bersangkutan melakukan kegiatan pembuatan bahan berbahaya kosmetik tanpa izin resmi. Tanpa izin edar dari balai POM. Dan ini sudah beredar hampir di seluruh Jawa,” kata Yusri, Jumat 29 Januari 2021.
Yusri menambahkan, diduga CS dan karyawannya belajar otodidak membuat kosmetik masker kecantikan menggunakan bahan-bahan kimia karena tidak mengantongi sertifikasi.
“Bahkan dia menjual melalui media online yang ada. Menawarkan dengan media online yang ada. Omsetnya kurang lebih Rp100 juta selama hampir kurun waktu 3 tahun lebih, dari 2018 lalu,” tambah Yusri.
Kepada polisi, bos pemilik pabrik yang berinisial CS mengaku dalam sehari bisa menghabiskan 50 kilogram bahan baku kimia untuk pembuatan 1.000 masker. Masker-masker itu kemudian akan dijual seharga Rp3 ribu melalui jaringan reseller yang tersebar.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui dari mana CS mendapatkan bahan kimia untuk masker wajah serta darimana CS mempelajari cara membuat masker wajah.
Atas perbuatannya, CS di kenakan pasal 197 subsider pasal 196 juncto pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Reporter : Eddy