JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka kasus jual beli surat palsu hasil tes rapid antibodi, swab antigen, dan polymerase chain reaction (PCR) yang dijual secara daring lewat Facebook. Dari delapan orang yang berhasil ditangkap pihak kepolisian Polda Metro Jaya salah satunya adalah masih di dibawah umur, dan satu orang merupakan pegawai laboratarium.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyatakan dari delapan tersangka tersebut tidak semua juga berperan sebagai pelaku , ada yang peran sebagian pembeli Surat keterangan Covid Palsu tersebut.
Delapan tersangka ditangkap berinisial RSH (20), RHM (22), IS (23), MA (25), SP (38), MA (20), Y (23) dan DM yang masih di bawah umur, terdiri dari lima orang pria dan tiga wanita.
Tubagus menegaskan, bagi pembuat dan penguna surat Covid palsu dikenakan Pasal Tindak Pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam) tahun penjara. Juga dikenakan Pasal 51 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Infomasi Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dalam UU RI NO. 19 tahun 2016 tentang Infomasi Transaksi Elektronik.
“Ini sudah disampaikan yang membuat kena dan yang menyuruh melakukan kena, yang menggunakan surat palsu kena,” lanjut Tubagus, Senin 25 Januari 2021.
Saat ini pihak Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih mendalami siapa saja yang sudah menggunakan surat Covid Palsu ini. Karena harus di pastikan apakah yang menggunakan ini benar-benar negatif atau tidak.
“Kita masih dalami siapa saja yang sudah menggunakan surat ini, karena harus di pastikan apakah yang menggunakan ini benar benar negatif atau tidak,” terangnya
Diberitakan sebelumnya Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka tindak pidana pemalsuan surat tes swab antigen yang dijual melalui media sosial Facebook.
Adapun peran kedelapan orang itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021), yakni RSH, menawarkan surat hasil swab antigen covid 19 melalui Facebook. Bersama RHM, dia membuat surat palsunya.
IS berperan memesan, membeli, dan menggunakan surat hasil swab antigen covid 19 palsu dari RSH. Lalu DM, membeli surat dan juga menggunakan surat hasil swab antigen Covid-19 palsu.
Sedangkan MA berperan memesan surat hasil swab PCR Covid-19 palsu atas perintah SP. MA, kemudian menyuruh Y membuat surat hasil swab PCR Covid-19 palsu dan mendapat keuntungan.
Reporter: Eddy