JAKARTA, AKSIKATA.COM – Sebuah berita viral terjadi ketika seorang siswi nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar), diminta memakai jilbab oleh pihak sekolah. Siswa tersebut bernama Jeni Cahyani Hia. Dia menolak memakai jilbab sebagaimana diwajibkan dalam peraturan sekolah lantaran agamanya non muslim.
Penolakan itu terungkap dalam sebuah video yang di-posting melalui media sosial facebook, pada Kamis (21/1/2021). Dalam video itu, orang tua Jeni, Elianu Hia dipanggil menghadap pihak sekolah SMKN 2 Padang. Dia beradu argumentasi soal pemakaian jilbab itu.
Dalam video berdurasi 15 menit 23 detik tersebut, Elianu berusaha menjelaskan bahwa anaknya adalah nonmuslim, sehingga cukup terganggu oleh keharusan untuk mengenakan jilbab. Pihak sekolah yang menerima kehadiran Elianu menyebut penggunaan jilbab merupakan aturan sekolah.
“Lagi di sekolah SMK Negeri 2 Padang, saya dipanggil karena anak saya tidak pakai jilbab. Kita tunggu aja hasil akhirnya. saya mohon di doakan ya,” tulisnya dalam keterangan video itu.
Dalam sekejap video itu menjadi viral. Banyak tanggapan beragam, sebagian besar jelas menyayangkan hal itu. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto, sebagaimana dilansir detik.com,sangat menyesalkan tindakan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Wikan mengatakan sekolah tidak boleh membuat peraturan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian wajib di sekolah. “Ketentuan mengenai pakaian siswa atau siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Wikan, Sabtu (23/1/2021).
Politikus PPP Illiza Sa’duddin Djamal menyayangkan kasus itu. Menurutnya, tidak boleh ada diskriminasi apa pun di satuan pendidikan. “Kita sangat menyayangkan kejadian ini karena memang tidak boleh ada diskriminasi untuk apa pun itu, apakah menyangkut tentang persoalan agama, ras etnis, dan sebagainya. Karena memang harusnya sekolah bisa menghargai keberagaman,” ucapnya.
Sementara Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan, peserta didik tidak boleh dipaksa mencopot maupun mengenakan maupun jilbab. Seharusnya aturan sekolah berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan.
“Melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM, namun memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM,” kata Retno, lewat siaran pers, Sabtu (23/1/2021).
Lalu bagaimana tanggapan sekolah? Kepala SMK Negeri 2 Padang Rusmadi secara tersirat mengakui kesalahan staf Bidang Kesiswaan dan Bimbingan Konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi. Karena itu, dia minta maaf.
“Kami tidak mewajibkan siswi nonmuslim untuk menggunakan kerudung seperti informasi yang viral di media sosial. Tidak ada paksaan,” katanya.
“Saya memohon maaf atas kesalahan dari jajaran dalam penetapan aturan cara berpakaian. Ananda Jeni Cahyani Hia tetap bersekolah seperti biasa, tadi masih bersekolah,” sambungnya.
Dia juga mengakui ada 46 siswi nonmuslim yang sekolah di SMK Negeri 2 Padang dan semuanya memakai kerudung atau jilbab dalam aktivitas sehari-hari.
Menurut Rusmadi, pihak sekolah tak pernah melakukan paksaan apa pun terkait pakaian seragam bagi sisiwi nonmuslim. Bahkan, dia mengklaim siswi nonmuslim di SMK tersebut memakai hijab atas keinginan sendiri dan semuanya merasa nyaman.
“Memakai pakaian seperti itu adalah juga keinginan anak-anak itu sendiri. Kami pernah menanyakan, nyaman nggak memakainya. Anak-anak menjawab nyaman, karena semuanya memakai pakaian yang sama di sekolah ini, tidak ada yang berbeda,” pungkasnya.