BANDUNG, AKSIKATA.COM – Kuasa hukum Deden dan Nining, pasangan suami istri yang menggugat ayah kandung mereka, RE Koswara (85 tahun) Rp 3 miliar dikabarkan meninggal dunia pada Senin malam, (18/1/2021).
Kuasa hukum bernama Masitoh SH MH itu juga merupakan anak kandung Kakek Koswara. Kabar meninggalnya Masitoh diumumkan oleh rekannya, Musa Darwin Pane. Almarhumah dikabarkan meninggal usai terserang stroke sebelum sidang.
“Sahabat saya Masitoh SH MH telah meninggal dunia semalam 18 Januari 2021 ….Selamat jalan sobat Pendiri Pusat Bantuan Hukum Bandung…semoga sahabat dan keluarga yg ditinggalkan diberi kekuatan dan penghiburan dari Allah Yang Maha Kuasa #salamhormatmdp,” tulis Musa Darwin Pane di akun Facebook, dikutip Rabu, (20/1/2021).
Sebelumnya diberitakan, seorang kakek bernama RE Koswara digugat oleh anak kandungnya sendiri yang bernama Deden dan Masitoh, serta menantunya Nining.
Gugatan tersebut berawal dari persoalan tanah warisan seluas 3.000 meter per segi milik orangtua Koswara. Sebagian tanah tersebut disewa oleh Deden untuk dijadikan toko.
Namun tahun ini, tanah itu tak lagi disewakan oleh Koswara karena akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagikan kepada ahli waris termasuk saudara kandung Deden.
Hal ini rupanya memicu kekecewaan Deden dan Masitoh hingga akhirnya tega menggugat ayahnya sendiri senilai Rp3 miliar.