JAKARTA, AKSIKATA.COM – Wakil Jaksa Agung yang juga Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejagung, Setia Untung Arimuladi memaparkan Evaluasi Reformasi Birokrasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia kepada unit satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia, kemarin.
Kegiatan itu bertujuan untuk menilai kemajuan pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi, khususnya dalam mencapai sasaran dan mewujudkan Birokrasi yang Bersih dan Akuntabel, Birokrasi yang Efektif dan Efisien, serta Birokrasi yang Mampu memberikan Pelayanan Publik yang semakin membaik.
Wakil Jaksa Agung menegaskan, alasan evaluasi Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI terhadap satuan kerja untuk meningkatkan kualitas pelayan publik.
“Tingkat kualitas pelayanan publik yang dirasakan belum optimal sehingga belum memenuhi harapan masyarakat,” kata Untung, Rabu (20/1/2021).
Menurutnya, tingkat efisiensi, efektivitas dan produktivitas kerja belum menunjukkan hasil yang signifikan.
“Tingkat transparansi dan akuntabilitas birokrasi masih sangat minim, Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Tingkat disiplin dan etos kerja pegawai masih rendah,” ujarnya.
Untuk itu, Untung menuturkan, 6 area perubahan, antara lain Manajemen Perubahan, Penguatan Sistem Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas, penguatan Kelembagaan, penguatan Ketatalaksanaan dan Penataan Manajemen Sumber Daya Manusia pada Aparat Sipil Negara (SDM ASN).
Dijelaskannya, penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) di Internal Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Tim yang dikoordinasikan oleh Inspektur Jenderal, Inspektur Utama, Inspektur, atau Kepala Unit Pengawasan Internal Instansi yang menggunakan nama lain.
Hasil PMPRB disampaikan Sekretaris Kementerian/lembaga/daerah atau Pejabat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara daring.
Adapun langkah-langkah yang telah ditempuh, yakni:
Jaksa Agung Muda Pengawasan telah membentuk Tim Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tingkat Instansi dengan melibatkan perwakilan bidang-bidang terkait.
Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia telah membentuk Tim Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tingkat Unit Kerja Eselon I dibawah koordinasi para Sekretaris Jaksa Agung Muda dan Sekretaris Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia.
Tim PMPRB melakukan penilaian mandiri secara online melalui http://pmprb.menpan.go.id.
Hasil penilaian mandiri di Tingkat Instansi dan Tingkat Unit Kerja eselon I dilakukan review secara online dan dikompilasi oleh Tim PMPRB Tingkat Instansi, sebagai bahan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi tingkat instansi / Kejaksaan Republik Indonesia dihadapan Kementerian PANBm
“Hasil pelaksanaan evaluasi Reformasi Birokrasi ini nantinya akan memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan Kualitas Reformasi Birokrasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia pada masa yang akan datang, ” jelasnya.
Untung menyebut, komponen 8 Area Perubahan sebagai indikator penilaian dalam melaksanakan Evaluasi Reformasi Birokrasi harus didukung dan dibuktikan dengan mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang memadai atas pelaksanaan evaluasi PMPRB di masing-masing bidang. (PR)