JAKARTA, AKSIKATA.COM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri memanggil Wali Kota Bogor sekaligus Ketua Satgas COVID-19 Bogor Bima Arya dalam perkara kasus hasil swab tes Covid-19 yang dilakukan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, dirinya menerima undangan untuk pemeriksaan lanjutan kasus HRS di RS Ummi. Sebelumnya dirinya juga di eriksa dengan kasus yang sama di Polres Bogor.
Saat di tanya awak Media di Mabes Polri membawa apa saja saat akan di periksa nanti, Bima hanya membawa berkas berupa aturan yang akan dijadikan dasar keterangan.
“Setiap langkah satgas ada landasan aturannya, agar tidak keluar dari koridor. Kami ingin tuntas, sekaligus menuntaskan kepada publik, biar kelir. Ini tak ada urusan politik, ini murni melaksanakan tugas sebagai kepala satgas,” Kata Wali Kota Bogor Bima Arya di Bareskrim Mabes Polri, Senin (18/01/2021).
Pemeriksaan berjalan selama tiga jam dan belasan pertanyaan, terutama terkait kronologi yang diketahuinya dalam proses perawatan Rizieq ditanyakan kepada Bima. “Saya diminta untuk melengkapi keterangan terkait dengan fakta-fakta baru yang didapatkan oleh penyidik dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari kasus Habib Rizieq di Rumah Sakit UMMI di kota Bogor,” kata Bima
Polisi menetapkan Rizieq Shihab, menantu Rizieq yakni Muhammad Hanif Alatas dan Dirut Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka dugaan pihak rumah sakit menutupi hasil tes swab mantan pentolan FPI itu.
Reporter : Eddy