JAKARTA, AKSIKATA.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Pencopotan Arief rupanya berkaitan dengan masalah Evi Novida Ginting Manik.
Pencopotan Arief tercantum dalam keputusan sidang perkara nomor: 123-PKE-DKPP/X/2020 yang dibacakan Rabu, (13/1).
Perkara itu disidangkan DKPP berdasarkan aduan dari seseorang bernama Jupri (wiraswasta) yang mempersoalkan tindakan Arief yang terbukti mendampingi/menemani anggota KPU non aktif, Evi Novida Ginting Manik.
Arief mendampingi Evi, saat menggugat Surat Keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) nomor 34/P Tahun 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 Maret 2020.
Hal itulah yang membuat Jupri mengadukan Arief, karena posisi Evi saat itu sudah diberhentikan DKPP atas aduan calon anggota legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan (dapil) Kalbar 6, Hendri Makalausc.
Pemberhentian Evi kala itu diputuskan DKPP karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Pemilu 2019.
Selain itu, Jupri mendalilkan Arief selaku Teradu telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya dengan menerbitkan surat KPU RI nomor: 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020.
Surat tersebut menurut Jupri berkaitan dengan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner.
Jupri menilai tindakan Arief tersebut hanya disebabkan rasa galau dan kekhawatiran belaka sehingga mengabaikan asas kepastian hukum dan kepentingan umum.
Menurut pelapor, keputusan Arief menerbitkan surat pengaktifan Evi sebagai Komisioner KPU tidak dibenarkan Undang-undang Pemilu.