JAKARTA, AKSIKATA.COM – Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam terkait kasus video syur, Gisella Anastasia alias Gisel tidak langsung ditahan. Namun, dia tetap dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Selama pemeriksaan, Gisel diberondong pertanyaan sebanyak 49 pertanyaan. Semuanya dijawab oleh Gisel tanpa ada yang ditutupi.
Saat ditanya wartawan, mengapa Gisel tidak ditahan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021) menjawab bahwa hal itu adaah kewenangan dari tim penyidik.
Menurut Yusri, polisi memiliki pertimbangan terhadap Gisel, lantaran Gisel bersikap kooperatif. Selain itu, masih memiliki anak yang masih kecil, sehingga tidak ditahan.
“Pertimbangannya adalah di Pasal 21 ayat 1 memang di situ bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti,” katanya.
Kepada wartawan yang menyambutnya saat dirinya keluar dari ruang pemeriksaan, Gisel mengaku akan siap menaati proses hukum yang telah menjerat dirinya. Dia juga menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh masyarakat Indonesia dan semua pihak yang terkait.
“Saya mohon doanya mohon dan dukungan suppportnya agar saya bisa menjalani proses ke depannya. Semoga bisa menjadi lebih baik lagi untuk hari ke depannya,” tuturnya.
Gisel dan MYD, pasangannya dalam video syur terancam Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.