JAKARTA,AKSIKATA.COM – Indonesia Air Carrier Assosiation (INACA) keberatan atas larangan terbang maskapai Air Asia dan Batik Air ke Pontianak oleh Gubernur Kalimantan karena ke dua maskapai tersebut mengangkut penumpang yang terpapar Covid -19.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan Ketua Satgas Covid-19 terkait larangan terbang dua maskapai tersebut.
Dalam surat tersebut, Denon menyampaikan bahwa, maskapai Air Asia dan Batik tidak seharusnya mendapatkan sanksi larangan terbang akibat penumpang teridentifikasi positif Covid-19 menuju Pontianak atas surat Gubernur Kalimantan Barat.
Menurut Denon, maskapai maupun Bandara tidak memiliki tanggung jawab atas pemeriksaan calon penumpang terhadap status kesehatan dan Covid-19, tetapi petugas KKP dibawah Kemenkes yang memiliki tanggung jawab atas prosedur tersebut.
” Kami dari Asosiasi Penerbangan Nasional INACA memohon agar Pemerintah Pusat mempertiimbangkan sikap Pemerintah Daerah tersebut karena menurut kami sanksi tersebut tidak relevan dan tidak fair bagi kami sebagai operator Penerbangan dan Operator Bandara.
Denon menambahkan, izin penerbangan ke suatu daerah kewenangan tersebut berada di Kementerian Perhubungan.
” Mohon agar Pemerintah dapat mangambil sikap atas pemeberlakuan hal tersebut,” harap Denon.