JAKARTA,AKSIKATA.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) mempertanyakan teknis dan mekanisme pengecekan bagi pengguna transportasi jalur darat terkait aturan wajib keluar-masuk Jakarta untuk menyertakan rapid test antigen yang berlaku 18 Desember 2020 – 8 Januari 2021.
Sekjen DPP Organda, Ateng Aryono memperkirakan pelaksanaan pengecekan hasil rapid test penumpang angkutan umum darat tidak semudah penumpang angkutan laut dan udara yang nota benenya sudah teratur baik ketika berangkat dan pulang karena sudah ada tempat yang pasti yaitu pelabuhan dan Bandara. Sedangkan anngkutan umum darat, tempat naik dan turun penumpang tidak pasti.Begitu juga banyak angkutan pribadi menjalankan fungsi sebagai angkutan umum untuk mobilitas warga yang tidak berangkat dari terminal, melainkan berangkat dari rumah masing-masing. Bagaimana teknis dan mekanisme rapid test antigen dapat dijalankan?.
” Ketika diberlakukan, pengecekan seperti apa?. Apakah kita punya check point di darat?. Jangan sampai nanti menimbulkan efek-efek lain dalam antrian, kemacetan dan ekses lain,” tanya Ateng dalam rilisnya di Jakarta, Jum at (18/12).
Ateng menjelaskan, pengecekan di darat berbeda dengan pesawat, kereta api, dan kapal laut yang lebih mudah karena memiliki lokasi tempat turun dan naik penumpang. Sementara angkutan darat, dapat dipastikan banyak yang tidak terjaring.
” Mekanisme terhadap warga yang memanfaatkan jalur darat seperti apa?. Pengalaman dari penerapan PSBB yang lalu, rasanya agak sulit implementasinya. Mungkinkah setiap mobil harus berhenti, disetop per-wilayah, atau bagaimana? “Belum lagi banyak angkutan umum illegal dan angkutan pribadi menggunakan jalur tikus dan masuk ke Jakarta memanfaatkan lengahnya petugas” paparnya.
Ateng menambahkan, adanya kewajiban rapid test untuk angkutan umum secara otomatis terdapat komponen biaya tambahan oleh calon penumpang. Sementara industri angkutan umum saat menjelang Natal dan Tahun Baru pertumbuhan maksimal hanya bergerarak dikisaran 30-40 persen . Para calon penumpang yang melakukan pergerakan dapat dipastikan orang yang benar-benar terpakssa melakukan perjalanan menggunakan angkutan umum. Oleh karena itu ia meminta kepada pemerintah jangan membebani dengan biaya tambahan test rapid. “Dalam hal ini butuh kehadiran pemerintah untuk menggratiskan rapid test warga yang akan melakukan perjalanan lewat darat,” harap Ateng.
Pantauan DPP Organda, biaya dari rumah sakit swasta Jakarta,
rapid test antibodi Rp 150.000,- , dan test antigen Rp 500.000,-.