Jadi Tersangka, Dua Pengikut Habib Rizieq Tidak Dijebloskan ke Tahanan

Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi. (Foto: Eddy)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi dipastikan tidak bakal ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Hal tersebut dibenarkan Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro kepada awak media di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (15/2/2020).

“Insyaallah tidak. Saya sekarang mau ke Kamneg dan sudah dapat informasi dari tim bantuan hukum FPI, Insyallah hari ini bisa pulang Ustaz Sobri Lubis dan Maman Suryadi. Semoga tidak ada masalah saya mau cek sekarang,” ungkap Sugito.

Lebih lanjut, dia menjelaskan kedua kliennya itu, hari ini diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan secara umum menyangkut masalah Maulid Nabi dan pernikahan anak Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab.

“Sebagai tersangka. Secara garis besar menyangkut masalah Maulid Nabi dan pernikahan anak Rizieq Shihab,” katanya.

Di samping itu, keduanya juga bakal diperiksa sebagai saksi kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Namun demikian, penjelasan lebih detailnya akan terpapar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Jadi beliau di samping sebagai tersangka juga sebagai saksi. Karena kan pada waktu itu di tempatnya Habib Rizieq. Tetapi sebagian besarnya nanti bisa dijelaskan di pengadilan,” ujar dia.

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan dirinya dan tim kuasa hukum FPI mengucapkan banyak terimakasih kepada Waketum Partai Gerindra Habiburokhman dan Aboe Bakar Al-Habsyi yang juga merupakan Sekjen PKS karena telah bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab. (Eddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.