Turunkan Prevelensi Perokok, Pemerintah Naikkan  Cukai Rokok 12, 5 Persen  

JAKARTA, AKSIKATA,COM – Pemerintah menaikkan   cukai  cukai rokok  yang berlaku  mulai 1 Februari tahun 2021 sebesar 12,5 persen. Kenaikan cukai dan besaran  ini untuk menurunkan  prevalensi merokok pada anak-anak dan wanita, kesehatan, tenaga kerja, petani, menurunkan peredaran  rokok ilegal, dan  untuk meningkatkan  penerimaan negara.

“ Pembahasan  kenaikan cukai rokok dilakukan   dalam suasana pandemi Covid-19. Sehingga pemerintah perlu untuk menyeimbangkan aspek kesehatan dan perekonomian, yakni kelompok terdampak pandemi seperti pekerja dan petani. Kenaikan rata- rata cukai rokok ini sebesar 12,5 persen” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam press statement  secara virtual di Jakarta, Kamis (10/12).

Jenis cukai cukai rokok yang mengalami kenaikan  antara lain,   industri yang memproduksi dan mengeluarkan sigaret putih mesin Golongan I naik 18,4 persen,  Sigaret putih mesin Golongan 2A naik  16,5 persen, industri  sigaret putih mesin Golongan 2B naik  18,1 persen,  segaret kretek mesin Golongan 1 naik 16,9 persen, Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik  13,8 persen, dan sigaret kretek mesin golongan 2B naik  15,4 persen.
“ Kenaikan jenis jenis sigaret tersebut,rata rata  12,5 persen,” jelas Menkeu.

Sementara untuk Sigaret kretek tangan  tidak naik.Karena   termasuk industri padat karya yang memperkerjakan 158.552 buruh.”Artinya kenaikannya 0 persen untuk sigaret kretek tangan yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar,” ujar Sri Mulyani.

Kenaikan cukai rokok  untuk  mengendalikan konsumsi rokok pada anak-anak dan perempuan.
Pemerintah mentargetkan  prevalensi turun dari 33,8 persen menjadi 33,2 persen pada 2021.Sementara itu, untuk anak 10-18 tahun akan tetap diupayakan diturunkan sesuai target RPJMN dari level prevalensi 9,1 persen ke 8,7 persen pada 2024.

Dengan  kenaikan cukai rokok ini  maka harga rokok akan mahal, dan akan meningkat antara 13,7 – 14 persen.
Kenaikan cukai rokok juga untuk menghambat peredaran rokok  ilegal ke level 3 persen.

Pada tahun 2020 peredaran rokok ilegal mencapai 384 juta batang atau mencapai 4,6 persen atau lebih tinggi dari tahun 2019 sebesar 3 persen.

Pemerintah juga  mendorong industri rokok melakukan ekspor. Saat ini produksi rokok yang di ekspor mencapai 81,4 miliar batang, meningkat  dibandingkan dengan tahun 2016 sebanyak  70,9 miliar batang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.