JAKARTA, AKSIKATA,COM – Pemerintah menaikkan cukai cukai rokok yang berlaku mulai 1 Februari tahun 2021 sebesar 12,5 persen. Kenaikan cukai dan besaran ini untuk menurunkan prevalensi merokok pada anak-anak dan wanita, kesehatan, tenaga kerja, petani, menurunkan peredaran rokok ilegal, dan untuk meningkatkan penerimaan negara.
“ Pembahasan kenaikan cukai rokok dilakukan dalam suasana pandemi Covid-19. Sehingga pemerintah perlu untuk menyeimbangkan aspek kesehatan dan perekonomian, yakni kelompok terdampak pandemi seperti pekerja dan petani. Kenaikan rata- rata cukai rokok ini sebesar 12,5 persen” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam press statement secara virtual di Jakarta, Kamis (10/12).
Jenis cukai cukai rokok yang mengalami kenaikan antara lain, industri yang memproduksi dan mengeluarkan sigaret putih mesin Golongan I naik 18,4 persen, Sigaret putih mesin Golongan 2A naik 16,5 persen, industri sigaret putih mesin Golongan 2B naik 18,1 persen, segaret kretek mesin Golongan 1 naik 16,9 persen, Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin golongan 2B naik 15,4 persen.
“ Kenaikan jenis jenis sigaret tersebut,rata rata 12,5 persen,” jelas Menkeu.
Sementara untuk Sigaret kretek tangan tidak naik.Karena termasuk industri padat karya yang memperkerjakan 158.552 buruh.”Artinya kenaikannya 0 persen untuk sigaret kretek tangan yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar,” ujar Sri Mulyani.
Kenaikan cukai rokok untuk mengendalikan konsumsi rokok pada anak-anak dan perempuan.
Pemerintah mentargetkan prevalensi turun dari 33,8 persen menjadi 33,2 persen pada 2021.Sementara itu, untuk anak 10-18 tahun akan tetap diupayakan diturunkan sesuai target RPJMN dari level prevalensi 9,1 persen ke 8,7 persen pada 2024.
Dengan kenaikan cukai rokok ini maka harga rokok akan mahal, dan akan meningkat antara 13,7 – 14 persen.
Kenaikan cukai rokok juga untuk menghambat peredaran rokok ilegal ke level 3 persen.
Pada tahun 2020 peredaran rokok ilegal mencapai 384 juta batang atau mencapai 4,6 persen atau lebih tinggi dari tahun 2019 sebesar 3 persen.
Pemerintah juga mendorong industri rokok melakukan ekspor. Saat ini produksi rokok yang di ekspor mencapai 81,4 miliar batang, meningkat dibandingkan dengan tahun 2016 sebanyak 70,9 miliar batang.