JAKARTA, AKSIKATA.COM – Bintang fiIm lawas, Iyut Bing Slamet (51) alias IBS ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) jenis sabu (amfetamin).
Kapolres Metro Jaksel Kombes Budi Sartono mengungkapkan, penetapan tersangka salah seorang putri aktor legendaris Bing Slamet ini berdasarkan hasil tes air seni (urine) yang terbukti positif mengandung zat terlarang itu.
“Penyalahgunaan narkotika yang salah satu penyalahgunanya adalah tersangka atas nama IBS,” kata Kapolres Budi dalam jumpa pers di Mapolresta Jaksel, Sabtu, (5/12/2020).
Kombes Budi menambahkan setelah penangkapan tersebut, Iyut mengalami syok berat, kemungkinan karena sudah pernah terlibat kasus serupa beberapa tahun silam. Iyut diketahui sudah menggunakan narkotika sejak 2004 dan memakai secara putus sambung – putus sambung. Dia sempat berhenti mengkonsumsi narkotika dan akhirnya kembali menggunakan narkotika. IBS menggunakan narkotika tergantung keuangan miliknya.
Iyut yang pernah tersandung kasus serupa pada 2011 itu, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di bilangan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Kamis (3/12/2020) malam. Artis yang pernah menjadi penyanyi cilik itu sempat menangis histeris saat ditangkap polisi.
Kapolres Budi juga mengungkapkan kemungkinan Iyut Bing Slamet menjalani rehabilitasi karena terbukti hanya sebagai pengguna, bukan pengedar. “Bisa saja direhabilitasi dengan bukti yanga ada. Kalau hasil assessment (penilaian) perlu rehabilitasi, maka kita akan rehab,” ujarnya.
Untuk itu, sambungnya, Polres Metro Jakarta Selatan akan menunggu hasil pemeriksaan dan asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNNP) DKI Jakarta. “Kita akan kerja sama dengan BNNP. Nanti kita lihat hasil asesement,” tandasnya.
Berdasarkan barang bukti, Iyut dikenakan Pasal 127 ayat 1 UU No 3 2009 sebagai pengguna narkotika. “Berdasarkan barang bukti yang kita temukan dan tes urine yang hasilnya positif,” tandas Kombes Budi. (Eddy)