Polda Metro Jaya Ringkus Curanmor dan Begal Khusus Ojek Online

Polda ungkap penangkapan pelaku curanmor. (foto-foto: Eddy)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polda Metro Jaya berhasil menangkap sebanyak tujuh orang tersangka yang melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Jakarta dan sekitarnya. Salah satunya adalah pelaku g begal sepeda motor yang mencari sasaran tukang ojek berinisial R.

kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dengan modus yang sedikit berbeda tersangka R dalam melakukan aksinya berpura-pura menjadi penumpang untuk meminta diantarkan ke suatu tempat.

“Satu modus lagi yang sedikit beda, pelaporan adalah tukang ojek dengan modus dia berpura-pura menjadi penumpang pesan ojek, ” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (6/11/2020).

Yusri melanjutkan, setelah di antarkan ke suatu tempat di tengah jalan pengemudi ojek tersebut didorong dan kemudian kendaraan bermotor korban dibawa kabur oleh tersangka R.

Kepada polisi R mengaku, sudah melakuan Aksi merampas sepeda motor tukang ojek sebanyak lima kali.

“Jadi yang menjadi korban tukang ojek, pengakuan ya baru lima kali untuk ojek, tetapi, ini spesialojek, dia dorong supirnya kemudian dibawa kabur kendaraannya,” terang Yusri.

Yusri pun berpesan kepada pengemudi ojek online maupun ojek pangkalan agar hati-hati dalam memilih penumpang. “Agar bisa bisa menjaga diri dengan baik,” himbau Yusri.

Pihak kepolisian selain mengamankan satu tersangka R, polisi juga mengamankan satu orang penadah berinisial YS yang membeli motor hasil kejahataan tersangka.

Atas perbuatan tersangka Y di kenakan pasal 365 KUHP dengan ancama hukuman 9 tahun penjara sedang untuk tersangka YS sebagai penadah di kenakan pasal 480 KUHP dengan acaman Hukum 4 tahun penjara,

Sementara para tersangla lainnya, Yusri menyebutkan, sudah 50 kali melakukan aksi kejahatannya. Para tersangka kerap melakukan aski di wilayah hukum Polda Metro Jaya, seperti di kawasan Jakarta Timur, Jakarta Utara, Bekasi

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal Pasal 363 KUHP, Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun. (Eddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.