JAKARTA, AKSIKATA.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan tiga dari lima pelaku pengeroyokan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berinisial AJS.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, peristiwa pengeroyok terjadi saat adanya aksi unjuk rasa di depan Hotel di Jalan Gajah Mada Jakarta Barat , pada 9 Oktober 2020 dini hari lalu.
“Korbannya adalah anggota polri yang baru selesai melakukan pengamanan pada saat itu. Ada anggota yang melihat ada yang mencoba melakukan pengeroyokan. Pelaku pengeroyokan ini ada sekitar 5 orang. Dua sekarang masih DPO, sekarang masih didalami dan dilakukan pengejaran,” kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (21/10/2020).
Dari tiga orang yang sudah diamankan pihak kepolisian Polda Metro Jaya, dua orang masih anak di bawah umur.
Yusri melanjutkan dari keterangan tersangka MRR mengaku memukuli korban sebanyak tiga kali kemudian mengambil handphone. “Jadi setelah dilakukan pemukulan diambil handphone termasuk beberapa barang yang lain diambil termasuk kartu pengenal,” jelasnya.
Sedangkan ada tiga tersangka lainya ikut diamankan pihak kepolisian, tiga tersangka tersebut tidak ikut dalam aksi pengeroyok. Ketiganya berinisial Y, FH, AIA. Mereka yang membeli handphone Korban, melalui pelaku MRR.
“Pelaku MRR ini mengambil handphone milik korban, kemudian dijual kepada tiga orang yang menjadi tersangka,” terang Yusri.
Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Eddy)