Terkait Demo Penolakan UU Omnibus Law yang Berujung Rusuh, 8 Anggota KAMI Ditangkap

Ketua KAMI Kota Medan, Hairi Amri (baju putih), diamankan polisi. (Foto: tribunnews)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Pihak kepolisian menangkap anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Sampai dengan ini sudah ada 8 orang yang diamankan.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, 8 orang ini ditangkap di dua lokasi berbeda. Yakni di Medan, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta.

“Mulai dari tanggal 8 Oktober kemarin kita sama-sama tahu kejadiaannya dan secara berturut-turut mulai tanggal 9 sampai dengan hari ini tanggal 13 Oktober 2020 tim telah melakukan beberapa kali penangkapan,” Kata Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Awi melanjutkan, penangkapan anggota KAMI ini terkait dengan penolakan  UU Omnibus Law. Yang pertama  penangkapan di Medan. Direktorat siber Polda Sumatera Utara  sejak tanggal 9 /12 Oktober 2020 menangkap berturut- turut anggota KAMI dengan inisial AK,  NZ, WRF.

“Selanjutnya penangkapan di Jakarta di daerah Rawamangun dengan inisial AP.  Kemudian pada tanggal 13 Oktober ada dua kali penangkapan di Depok dan di Cipete, Jakarta Selatan dengan inisial SG dan JA,” sambungnya

Awi melanjutkan, kemudian tanggal 13 Oktober ada dua kali penangkapan. “Yang pertama atas nama SG ditangkap di Depok pada pukul 04.00 tadi pagi. Kemudian yang kedua JA ditangkap di Cipete, Jakarta Selatan sekitar pukul 06.00,” ungkapnya.

Alwi mengatakan, saat ini yang bersangkutan sudah ditahan karena sudah lebih 1 x 24 jam. Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan secara intensif sambil menunggu beberapa orang yangg diamankan yang belum ada pengacaranya.

Dijelaskan Alwi, ke 8 orang tersebut dapat dipersangkakan dengan pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang UU ITE dan atau pasal 160 KUHP  tentang penghasutan

Yang  dengan sengaja  dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu didasarkan atas SARA dan atau penghasutan. Dengan  ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara. (Eddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.