JAKARTA, AKSIKATA.COM -Petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dishub, menggelar Operasi Yustisi. Operasi tersebut dilangsungkan bersamaan dengan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta sejak Senin, kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan hingga pagi tadi Rabu (16/9/2020) pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 9374 pelanggaran dalam operasi Yustisi yang dimulai Senin (14/9/2020) lalu.
“Sampai dengan hari ini (pagi) sekitar 9.374 yang telah kami lakukan penindakan (total),” ujar Yusri kepada awak media di kantornya, Rabu (16/9/2020).
Rincianya, kata dia sanksi teguran 2.971, sanksi sosial 6.279, dan denda administrasi 484. Sementara untuk nilai denda Rp88.600.500.
Yusri menambahkan nilai denda tersebut dimasukan ke khas pemerintah daerah. “Saya perjelas lagi bahwa kami mengacu pada Pergub 79,” ungkap Yusri.
Untuk di ketahui dalam operasi Yustisi itu, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) tetap akan dikedepankan. Namun, demikian untuk pihak kepolisian dan TNI hanya mendampingi. Sebab, mengacu pada Pergub No 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.
Kata Yusri, pihaknya akan terlibat bila dasar hukumnya sudah jelas. Dia mengaku pihaknya masih menunggu Peraturan Daerah yang ada.
Dalam operasi yustisi tebanyak 6.800 personel gabungan TNI-Polri dan pemerintah daerah dikerahkan untuk memastikan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa percepatan.
Personel-personel tersebut dikerahkan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek). (Eddy)