JAKARTA, AKSIKATA.COM – Sebut saja namanya Bunga, usia baru 16, warga Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Ketakutan dan kesedihan tergurat jelas di wajahnya. Setiap hari dia selalu menangis.
Semua itu terjadi setelah dia mengalami pemerkosaan alias rudal paksa yang dilakukan seorang pemuda, anak jalanan berinisial RDS (18) yang baru dikenalnya dari Facebook. Pemerkosaan terjadi di kuburan Cina (Bong Chino) di Kelurahan Temurejo Kecamatan Blora, Sabtu (15/8/2020) lalu, pada pukul 21.30 WIB.
Ketika itu, cerita Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto, sekira satu bulan yang lalu, RDS berkenalan dengan Bunga melalui Facebook. Dari perkenalan itu, pelaku lalu meminta nomor kontak korban.
Keduanya kemudian melakukan obrolan lewat chatting di whatsapp. Akhirnya mereka berjanji untuk berjumpa, Sabtu (15/8/2020) pukul 17.00 WIB di Desa Brumbung Kecamatan Jepon.
Dengan dalih sedang berulang tahun, RDS mengajak Bunga untuk makan. Bungan kemudia dibawa ke warung kopi, yang berada di kawasan pemakaman Tionghoa yang berada di dekat lapangan golf Blora. Bunga kemudian diajak masuk ke lokasi kuburan tersebut.
“Di kuburan ini, korban diajak melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban menolak, tapi dipaksa oleh tersangka,” kata Setiyanto, Jumat (4/9/2020).
Korban tak bisa berbuat apa-apa setelah dibekap dan diancam oleh pelaku. Setelah melampiaskan hasrat bejatnya, RDS meninggalkan korban yang tergolek di atas makam begitu saja.
Sejak itulah, korban mengalami trauma. Keluarga korban yang merasa curiga dengan perubahan sikap korban memaksa korban untuk bercerita. Akhirnya, sembari menangis Bunga menceritakan kasus rudapaksa yang dialaminya.
Kontan orangtua Bunga marah hebat, lalu melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora. Setelah dilakukan visum dan meneliti barang bukti pakaian korban, Unit PPA bersama dengan Resmob Blora mengejar RDS hingga akhirnya tertangkap.
“Pelaku sudah tiga kali diintai selalu lolos dan kemarin berhasil kami ringkus di wilayah Banjarejo, Blora,” kata Setiyanto.
Dari hasil pemeriksaan tim Satreskrim polres Blora, pelaku ternyata dikenal sebagai anak jalanan atau nak punk. Dia sudah beberapa kali tercatat pernah melakukan tindak pidana.
Dari catatan Polres Blora, RDS pernah ditahan karena kasus pencurian burung dan ayam di wilayah Kecamatan Jepon, Blora dan Japah.
Pelaku dijerat Pasal 76 D Jo, Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.