JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polda Metro Jaya menangkap Nur Luthfiah (34), karyawan dari PT Dwi Putra Tirta Jaya, otak di balik peristiwa penembakan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang menewaskan Sugianto (51). Sugianto, pengusaha di bidang pelayaran ini tak lain adalah majikan Nur sendiri.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat jumpa pers di Mapolda metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8/2020) menjelaskan, Nur yang merupakan karyawan korban, merencanakan pembunuhan lantaran sakit hati sering dilecehkan dan mendapat ancaman dari korban.
“Ada pernyataan dari korban yang melecehkan dan mengajak melakukan persetubuhan. Lalu ada pernyataan perempuan tidak laku,” kata Irjen Nana.
Selain itu, Nur kerap diancam akan dilaporkan korban ke polisi. Sugianto menduga Nur saat menjalani tugasnya sebagai administrasi keuangan sejak tahun 2012, menggelapkan uang pajak perusahaan Sugianto.
Berangkat dari sakit ini, Nur memerintahkan suami sirinya yang bernama Ruhiman untuk membunuh korban Sugianto. Semula Ruhiman tak bersedia. Tapi Nur terus mendesak dan mengatakan bahwa dirinya mendapat ancaman dari Sugianto.
Akhirnya Ruhiman ikut merencanakan dan mencari eksekutor. Ruhiman menyuruh tersangka Syahrul (58) untuk membunuh Sugianto. Syahrul pun bersama tersangka Dikky Mahfud (50) menjadi joki dan eksekutor.
Lalu Arbain Junaedi (56) menyiapkan senjata untuk membunuh Sugianto. Senjata itu diberikan kepada Sodikin (20). Oleh Sodikin senjata itu diserahkan ke Mohammad Rivai (25), yang kemudian memberikannya kepada Rosidi (52).
Totok Hariyanto (64) dan Suprayitno (57) menjadi perantara penjualan senjata api itu. Sementara ada tersangka lainnya, bernama Dedi Wahyudi, dan Raden Sarmada (45) yang ikut dalam aksi perencanaan pembunuhan.
Untuk memuluskan aksi pembunuhan itu, pada 4 Agustus, Nur mentransfer uang sebesar Rp100 juta kepada Ruhiman. Lalu, 6 Agustus mentransfer Rp100 juta kepada Arbain Junaedi.
Dikky Mahfud dan Syahrul dengan menaiki sepeda motor menuju ke Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 13 Agustus 2020. Mereka menunggu Sugianto sejak pagi. Dan, begitu Sugianto keluar dari kantor pada pukul 13.00, Dikky Mahfud langsung menembak Sugiyanto sebanyak lima kali dari belakang.
Sugianto langsung tewas dengan tiga luka tembak, satu pada bagian punggung dan dua pada bagian kepala.
Aksi penembakan itu terekam kamera CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat pelaku penembakan sempat berpapasan dengan korban.
Menurut Irjen Nana, selain Nur, 11 tersangka lainnya juga sudah ditangkap berhasil ditangkap pada Jumat (21/8/2020) lalu. Atas perbuatannya itu, Para Tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.