Karena Utang, Pria ini Bantai Satu Keluarga dengan Pisau Dapur

Polisi tunjukan barang bukti. (foto:suaramerekasolo)

SUKOHARJO, AKSIKATA.COM – Jajaran Resmob Polres Sukoharjo akhirnya berhasil mengungkap pembunuhan satu keluarga yang di Dusun Slemben, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (21/8/2020). Pelaku bernama Henry Taryatmo (41) ditangkap di Baki, Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.

Henry Taryatmo diduga telah membunuh Suranto (42) dan istrinya yang bernama Sri Handayani atau Handa (36). Selain itu HI juga membantai dua anak mereka yang berinisial RRI (10) yang masih kelas 5 SD dan DAH (6) yang masih TK.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas menyebutkan, pelaku nekat menghabisi nyawa satu keluarga karena terdesak masalah utang. Dia terlilit utang yang nilainya hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Kemudian, pelaku meminjam mobil Toyota Avanza warna putih milik korban dan menggadaikan mobil itu pada orang lain. Pelaku ingin menguasai harta yang dimiliki oleh korban yang lain adalah temannya sendiri.

Dalam pemeriksaan polisi, Henry mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, terpaksa membunuh satu keluarga agar aksinya tersebut tidak ada saksi yang mengetahui.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 18 Agustus 2020 lalu. Saat menjalankan aksinya, Henry bersama teman-temannya mendatangi rumah korban yang bekerja sebagai pengusaha rental mobil. Rumah korban memang kerap didatangi teman-temannya untuk sekedar berkumpul-kumpu.

Pelaku yang sudah paham lingkungan rumah korban menunggu teman-temannya pulang. Lalu dia langsung masuk ke dalam rumah. Pelaku mengambil pisau dapur. Kemudian dia melakukan aksi sadis dengan membantai anggota keluarga Suranto satu per satu.

Setelah membunuh satu keluarga ini, pelaku lalu pergi dengan membawa mobil korban. Pisau dapur yang digunakna untuk membunuh itu dibuang ke sungai untuk menghilangkan barang bukti.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil milik korban, pisau dapur, dan lainnya.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 338 dan Pasal 340 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya, warga Dukuh Klemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah digegerkan dengan penemuan mayat satu keluarga, Jumat (21/08/20) malam. Suranto, istri dan kedua anaknya ditemukan tewas secara mengenaskan dengan ceceran darah ada di mana-mana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.