Begini Prosedur Aborsi di Klinik yang Digerebek Polisi

foto: PMJnews

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Tim Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 17 orang dalam penggerebekan di klinik aborsi Dr SWS SpOG, di Jalan Raden Saleh, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Tiga di antara tersangka merupakan dokter spesialis kandungan, 1 bidan, dan 2 perawat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebutkan, klinik aborsi tersebut sudah beroperasi selama lima tahun. Klinik ini legal, tetapi melakukan praktik aborsi yang tidak sesuai aturan. Klinik tersebut diisi oleh dokter-dokter spesialis kandungan dan anak.

Para tersangka ini, menurut Tubagus, memiliki peran berbeda-beda. Para dokter spesialis kandungan melakukan pemeriksaan kandungan, pemasangan alat kontrasepsi, juga praktik aborsi. Mereka dibantu bidang dan perawat yang menangani pasien.

Adapun prosedur untuk melakukan aborsi, pertama pasien menelepon ke call center atau langsung datang ke klinik atau janjian. Kemudian, pasien dijemput oleh calo. Para pasien melakukan pendaftartan ke resepsionis. Setelahnya, pasien akan menjalani pemeriksaan salah satunya USG.

Menurut Tubagus, ada 7 langkah yang harus dilewati calon pasien sebelum dilakukan tindakan aborsi. “Itu adalah timeline pelaksanaan aborsi yang dilakukan di klinik tersebut,” jelasnya.

Waktu untuk melakukan proses aborsi tergantung dengan umur janin pada tubuh pasien. Setelah dilakukan aborsi, janin kemudian diletakkan di ember untuk diberikan cairan asam agar si janin larut, Setelah itu, janin dibuang ke dalam kloset di klinik tersebut.

Dalam sebulan, klinik itu meraup keuntungan hingga kurang lebih Rp70 juta per bulan. “Setidak-tidaknya dalam satu bulan kurang lebih Rp70 juta. Dalam satu bulan bersih, artinya sudah pengeluaran dan lain-lain,” kata dia.

BACA:

https://aksikata.com/2020/08/18/polisi-bongkar-praktik-aborsi-2-638-pasien-gugurkan-kandungan/

Adapun tarif yang dipatok bervariasi untuk setiap pasien. Tarif dipatok berdasarkan usia janin yang ingin digugurkan oleh pasien. Misalnya, janin berusia 6-7 minggu dikenakan tarif sebesar Rp1,5 – Rp2 juta. Tarif janin berusia 8-10 minggu yakni Rp3 juta hingga Rp3,5 juta. Janin yang berusia 10-12 minggu dipatok Rp4 juta – Rp5 juta. Jika usia janin 15 hingga 20 minggu dikenakan tarif Rp7 juta – Rp9 juta.

Tubagus mengatakan hasil keuntungan dari praktik aborsi dibagi-bagi ke pihak yang terlibat. Mulai dari dokter aborsi hingga calo. Pembagian itu yakni 40 persen untuk dokter atau tenaga medis, 40 persen untuk calo, serta 20 persen untuk pengelola.

Dalam penggebrekan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin Ultrasonoghraphi, satu set alat USG, satu unit Electric Suction Apparatus, dua unit Electric Suction Apparatys, satu set kuretase, satu unit stetoskop dan lainnya.

Polisi juga menyita obat-obatan hingga uang tunai Rp 81 juta yang merupakan uang pasien dan uang tunai Rp 49 juta uang obat.

Sebelumnya diberitakan, polisisberhasil membongkar praktik aborsi yang terjadi di klinik Dr SWS SpOG, Jalan Raden Saleh I, Kenari, Senen, Jakarta Pusat. Polisi pun menangkap 17 orang yang dijadikan tersangka praktek aborsi itu.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, klinik itu total telah mengugurkan kandungan sebanyak 2.638 pasien terhitung dari Januari 2019 sampai dengan 10 April 2020. Dalam sehari, klinik ini melayani sebanyak 5 hingga 7 pasien yang menggugurkan kandungan.

Ke 17 tersangka itu berinisial, yakni SS, SWS, TWP, EM, AK, SMK, W, J, M, S, WL, AR, MK, WS, CCS, HR, dan LH. Mereka memiliki peranan masing-masing.

One Comment on “Begini Prosedur Aborsi di Klinik yang Digerebek Polisi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *