BOGOR, AKSIKATA.COM – Sebuah jalan yang terletak di Jl. Raya Cilubang Batuhulung RT. 01/RW. 03, Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor mengalami rusak parah. Hal ini mengundang Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Kota Bogor menyurati Walikota Bogor.
Kondisi jalan rusak itu, diketahui oleh tim PSI Kota Bogor pada saat melakukan kegiatan bakti sosial dengan membagikan sembako bagi warga masyarakat terdampak Covid-19 di Bogor Barat, Minggu, (5/7/2020) lalu.
“Ketika menuju lokasi pembagian sembako di Bogor Barat, kami melewati akses jalan yang sudah rusak parah, dan menurut keterangan warga, jalan itu merupakan jalan desa dan sudah rusak sejak dua tahun lalu,” kata Ghina Atmaniwedhana, Sekretaris PSI Kota Bogor.
Salah satu aspirasi warga masyarakat kepada kami, lanjut Ghina, agar PSI Kota Bogor dapat menyampaikan kepada Walikota perihal jalan rusak yang menjadi satu-satunya akses menuju beberapa kampung di Bogor Barat, segera diperbaiki dan dibangun.
“Menurut informasi dari warga, tak hanya menghambat akses menuju desa warga, ternyata jalan rusak ini juga sampai menimbulkan korban jiwa,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua DPD PSI Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa jalan adalah urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Jalan sebagai prasarana distribusi barang dan jasa merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Kewajiban pembangunan atau perbaikan jalan tergantung pada status jalan. Mengingat jalan rusak di Bogor Barat itu berstatus sebagai jalan desa, maka kewajiban Walikota Bogor untuk membangun atau memperbaikinya sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menyebutkan bahwa wewenang pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa. Wewenang penyelenggaraan jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa tersebut, meliputi: pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan”, jelas pria yang kerap disebut Sang Pembela tersebut.
Sugeng menerangkan bahwa PSI Kota Bogor menyurati Walikota dan DPRD Kota Bogor sehubungan dengan jalan rusak tersebut. “Dengan dukungan semua pihak, PSI di Kota Bogor akan menjadi penyambung lidah rakyat dan mengawal hak-hak konstitusional rakyat tidak dilanggar,” tegasnya.
Berikut pernyataan sikap DPD PSI Kota Bogor:
1. Mendesak Walikota Bogor agar sesegera mungkin membangun dan memperbaiki jalan rusak yang terletak di Jl. Raya Cilubang Batuhulung RT. 01/RW. 03, Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
2. Mendorong DPRD Kota Bogor memperjuangkan aspirasi warga masyarakat, khususnya aspirasi untuk pembangunan dan perbaikan jalan rusak yang terletak di Jl. Raya Cilubang Batuhulung RT. 01/RW. 03, Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor tersebut.