Humas sebagai Garda Terdepan dalam Pelayanan Informasi di Tengah Pandemic Covid-19

oleh: Ita Suryani, S.Sos, M.I.Kom *)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Kasus Covid-19 pertama di Indonesia terjadi 2 Maret lalu, dan hingga kini mengalami kenaikan secara signifikan. World Health Organization (WHO) telah mengubah status kejadian infeksi Covid-19 dari Public Health Emergency of International Concern menjadi Pandemi.

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pandemi covid-19 sebagai bencana nasional. Sejumlah wilayah telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk penanganan pandemi ini. Untuk menanggani pandemic Covid-19 ini diperlukan kerjasama dan kolaborasi antara pemerintah, parlemen, masyarakat, pelaku industri, akademisi dan peneliti agar pandemi ini bisa diminimalkan penyebaran, penanggulangannya serta upaya penyembuhannya.

Perkembangan penyebaran Covid-19 atau yang dikenal dengan virus corona, saat ini sudah sangat meluas dan jumlah PDP sudah mencapai 10.482. Pada akhirnya memaksa pemerintah untuk mengambil kebijakan menghentikan sementara aktivitas dan diberlakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Sekolah meliburkan siswanya, perusahaan dan bahkan dunia industri juga dihimbau untuk meminta karyawannya bekerja dari rumah (work from home). Dengan tujuan, untuk menekan laju penularan virus corona dengan mengurangi kontak masyarakat di tengah kerumunan.

Kebijakan pemerintah menghentikan aktivitas dan pemberlakukan PSBB, kemudian memunculkan trending tanda pagar #dirumahaja dan #jagajarak. Pada masa ini, masyarakat dianjurkan untuk tetap berada di rumah dan membatasi pergi ke luar rumah kecuali untuk urusan yang sangat mendesak. Sedangkan, jaga jarak yaitu limitasi area atau membatasi pergerakan, sehingga dapat meminimalkan risiko penyebaran virus.

Akan tetapi, himbauan pemerintah belum sepenuhnya dipatuhi, karena masih banyaknya masyarakat yang belum menyadari akan pentingnya #dirumahaja dan #jagajarak. Dalam hal ini, humas sebagai bagian yang bertugas di bidang pelayanan informasi, memiliki tugas untuk mendiseminasikan informasi positif.

Peran ini menjadi penting saat komunikasi mengalami krisis seperti yang terjadi saat ini, saat seluruh dunia, termasuk Indonesia menghadapi penyebaran virus Covid-19. Kesiapan komunikasi menjadi salah satu hal nyata yang berpengaruh dalam penanggulangan pandemi. Menyampaikan informasi berdasarkan fakta, menghentikan penyebaran hoaks yang dapat memperkeruh suasana dan membuat keresahan di tengah masyarakat.

Dalam era keterbukaan informasi seperti saat ini, humas harus menjadi pelayan dan agen informasi serta mengambil peran di tengah masyarakat dalam mencegah penyebarluasan berita hoaks khususnya terkait virus Covid-19 atau Corona. Dalam meningkatkan citra positif pemerintah, humas dapat mewujudkannya dengan menyampaikan informasi publik secara tepat dan cepat.

Media yang digunakan dalam menyampaikan informasi menjadi faktor penentu kualitas konten yang dihasilkan. Pemilihan media juga bertujuan agar informasi yang disampaikan dapat menjangkau masyarakat luas.

Himbauan pemerintah untuk #dirumahaja dan #jagajarak, patut mendapatkan dukungan khususnya oleh humas sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi. Membantu pemerintah dalam menyampaikan pesan-pesan komunikasi tentang kewaspadaan dan pencegahan tentang pandemi Covid-19 kepada publik, menularkan dan membangun semangat optimisme bangsa Indonesia dalam menyelesaikan dan menuntaskan pandemi Covid-19.

*) Ketua Program Studi Hubungan Masyarakat Fakultas Komunikasi dan Bahasa Universitas Bina Sarana Informatika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.