JAKARTA, AKSIKATA.COM – Untuk mengantisipasi penyebaran virus korona (covid-19), Pemprov DKI Jakarta mengucurkan anggaran sebesar Rp130 miliar yang diambil dari anggaran belanja tidak terduga (BTT) APBD DKI Jakarta.
Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiyon menyebutkan Instruksi Sekretaris Daerah DKI nomor 24 tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020 sudah keluar yang menyatakan ada penambahan Rp130 miliar untuk penanganan covid-19. Pemprov DKI Jakarta mengambil Rp135 miliar dari Rp188 miliar anggaran BTT.
“Dana itu untuk kebutuhan rumah sakit melalui Dinas Kesehatan. Sisanya bisa dimanfaatkan untuk yang lain,” ujar dia di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Mujiyono mengungkapkan selain untuk penanggulangan Covid-19, sebagian anggaran juga digunakan untuk penanggulangan banjir dan perbaikan selasar gedung PPKD Jakarta Utara. Anggaran Rp130 miliar untuk kebutuhan rumah sakit bakal diserahkan melalui Dinas Kesehatan DKI. Sedangkan anggaran Rp5 miliar untuk antisipasi banjir. Dana bakal digunakan untuk membangun dapur umum dan kebutuhan pokok warga terdampak banjir.
“Anggaran juga bisa digunakan untuk memperbaiki selasar gedung Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD), Jakarta Utara,” tutur dia.
Lebih lanjut, Mujiyono mengatakan penggunaan anggaran BTT memiliki payung hukum berupa surat edaran Menteri Dalam Negeri 440/2436/SJ 17 Mar 2020, dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun sisa anggaran Rp53 miliar akan diusulkan untuk penyemprotan disinfektan di permukiman penduduk. “Ada keluhan lurah-lurah tentang kekurangan disinfektan karena anggarannya tidak ada,” tandas dia.