JAKARTA, AKSIKATA – Pelayanan publik tatap muka di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berkaitan dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) ditutup untuk sementara waktu terhitung mulai tanggal 17 Maret sampai 31 Maret 2020, dari tingkat kelurahan hingga kantor wali kota.
Masyarakat yang ingin mengurus data kependudukan di Kelurahan Melawai, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2020), akan dilayani secara online. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang saat ini sudah dinyatakan sebagai pandemi oleh World Health Organization (WHO) dilingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.